Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi Melalui Perda LP2B
Wednesday, 18 October 2023 15:03 WIB
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul meninjau kebun bawang. (Dok.dkpp.bantulkab.go.id)
Radarsuara.com - Untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul Joko Waluyo mengaku, bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan perda yang nantinya menjadi regulasi sebagai payung hukum yang mengatur secara detail tentang lahan pertanian.
"Semoga perda ini segera jadi, agar kita punya Perda LP2B untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan," kata Joko.
Dia menegaskan, kegiatan alih fungsi lahan pertanian akibat pembangunan maupun kegiatan yang bukan pertanian yang hingga saat ini terus terjadi.
Namun kata dia, pihaknya belum memiliki data secara rinci mengenai luas lahan pertanian yang beralih fungsi, sebab kewenangan itu ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul.
Tetapi lanjut dia, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian harus dikendalikan atau diantisipasi agar lahan produktif tidak semakin habis, untuk mempertahankan ketahanan pangan.
"Adanya alih fungsi itu kita khawatir, karena kalau semakin lama, semakin habis, petani mau tanam di mana, maka kita membentuk Perda LP2B," katanya.
Berdasarkan data, total lahan pertanian di seluruh wilayah Bantul saat ini ada sekitar 18 ribu hektare, kemudian di dalam Perda LP2B yang saat ini dibahas bersama legislatif, seluas 14 ribu hektare harus diplot menjadi lahan pertanian berkelanjutan.
"Lahan pertanian kita sekitar 18 ribu hektare, kemudian di dalam Perda LP2B tersebut nanti ada seluas 14.475 hektare yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan," tandasnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023