Pertanian dan Peternakan

Pemkab Ketapang Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian 

Thursday, 12 October 2023 11:13 WIB
Petani di Kabupaten Ketapang sedang menanam padi. (Dok.suarakalbar.co.id)

Radarsuara.com - Untuk menjaga ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan (Distanakbun) terus melakukan pencegahan alih fungsi lahan  pertanian.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah, Distanakbun terus mengkampanyekan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
 
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmu'ie berharap kampanye tersebut menjadi upaya strategis untuk mengurangi degradasi lahan pangan dari aksi alih fungsi.
 
"Kita juga membahas aspek insentif dan disintensif dari Pemda, kami harap petani dan pihak perusahaan tetap mempertahankan lahan pertanian pangan," kata dia.
 
Sementara Sektretaris Distanakbun Kabupaten Ketapang, Akhmad Humaidi mengaku akibat alih fungsi kini lahan pertanian mulai menyempit dan hal itu bisa mengancam ketersediaan pangan.
 
"Kemampuan mengelola lahan mulai berkurang dan ini dapat berdampak pada penurunan produksi, akhirnya ketahanan pangan kita dapat terancam," paparnya.
 
Humaidi menyampaikan, di era moderen ini proses pertanian bida dilakukan dengan cara menyenangkan, tanpa panas dan bermain lumpur. Mengolah lahan bisa memanfaatkan alat dan mesin pertanian. 
 
Jadi kata dia, mulai dari olah lahan, nandur, pemeliharaan sampai panen itu pakai alat semua, sampai ke pengeringan bisa memanfaatkan teknologi sehingga tidak banyak  menggunakan tenaga manusia.
 
"Sekarang alat itu ada, makanye bantuan alat-alat pertanian ini diberikan terus, dari APBN, Kementerian Pertanian, melalui dari APBD kita, provinsi juga membantu," tandas dia.
 
Berdasarkan data lanjut Humaidi Kabupaten Ketapang penghasil padi nomor dua terbesar di Kalimantan Barat, dengan 105 ribu ton padi pada tahun 2022.
 
Dan untuk menjaga lahan perbaikan kata dia, Kabupaten Ketapang memiliki Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2013 tentang ketahanan pangan daerah. 
 
"Dalam regulasi itu diatur,  kewajiban perusahaan untuk menyiapkan lahan pangan di konsensi perusahaan, baik kebun maupun perusahaan tambang," tandasnya.
 
Penulis : Asep Supriyanto
Editor.   : Khaerul Umam

Komentar

You must login to comment...