Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jabar Yanti Hidyatun Zakiah mengaku, pihaknya telah membantu biaya sertifikasi lahan padi organik untuk kelompok petani di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
"Ini merupakan 'reward' dari kami dari provinsi untuk kelompok-kelompok yang sudah menerapkan sistem pertanian organik," Yanti.
Dia berharap kegiatan bertani organiknya terus berkembang dan memberikan manfaat bagi lingkungan hidup maupun keuntungan finansial.
Menurutnya, setiap lahan pertanian yang menerapkan sistem organik harus dilakukan pengujian dan mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik dan biaya sertifikasi mencapai Rp 30 juta.
"Untuk biaya sertifikasi kami kucurkan anggaran untuk membantu petani di Garut agar lahan pertanian organiknya bersertifikat," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendampingi kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik di Kecamatan Cilawu, Garut.
"Jadi kelompok disini mendapatkan fasilitas bantuan untuk fasilitasi sertifikasi organik," ungkapnya.
Masih kata dia, kelompok tani tersebut memiliki komitmen dalam melaksanakan sistem pertanian organik, sesuai dengan program Pemerintah Provinsi Jabar yang secara bertahap mengembangkan pertanian organik.
Selain di Kabupaten Garut poktan yang telah diberi bantuan biaya sertifikasi lahan pertanian organik adalah Kabupaten Sumedang, Ciamis, Kabupaten Bandung, dan di Tasikmalaya.
"Lokasi-lokasi yang sudah menerapkan standar pertanian organik sesuai SNI kita bantu untuk fasilitasi sertifikasi organik," tuturnya.
Ia menegaskan manfaat dari sertifikat organik itu agar para petani bisa memberi label produk hasil padinya di pasaran dengan label resmi bersertifikat organik, sehingga bisa memberikan keuntungan lebih daripada produk beras biasanya.
Selain itu, kata dia, pertanian organik tersebut memiliki dampak yang baik karena ramah lingkungan, dan juga memanfaatkan pupuk organik, sehingga hasil pertaniannya lebih sehat.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam