Pertanian dan Peternakan

106 Hektare Lahan di Semarang Kekeringan, 40 Hektare Alami Puso

Sunday, 01 October 2023 13:18 WIB
Akibat kekeringan tanaman padi di Semarang puso dan gagal panen. (Dok.jateng.herald.id)

Radarsuara.com - Fenomena El Nino di Kabupaten Semarang mengancam ketahanan pangan cukup serius, sebeb berdasarkan hasil pendataan dilapangan, 106 hektar lahan pertanian dilanda kekeringan dan 40 hektere tanaman mengalami puso.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno.
 
Menurut Edy, jumlah itu berdasarkan hasil rekap data kekeringan hasil monitoring dan pengamatan koordinator Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) periode tanggal 1-15 September 2023.
 
Dijelaskannya, pertanian yang mengalami puso, terdapat di wilayah Kecamatan Tugu ada 9 hektare dan di Kecamatan Mijen ada sekitar 30 hektare.
 
Dijelaskanya, bahwa pertanian yang puso di wilayah Kecamatan Mijen tidak seluruhnya padi, sebab para petani di wilayah tersebut mayoritas adalah penanam jagung.
 
"Akibat musim kemarau ini, disini curah hujan nyaris tidak ada serta kecukupan air yang kurang. Dan ketersediaan air untuk pertanian memang sangat terbatas," jelansya.
 
Sehingga kata dia, para petani harus menunggu hingga musim penghujan berikutnya tiba, yang sesuai prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) baru akan berlangsung awal bulan Nopember 2023 nanti.
 
Tetapi kata Kepala Dinas, di wilayah lain yang terdampak, sejauh ini masih bisa dilakukan upaya-upaya penanganan melalui pompanisasi maupun cara-cara lain agar lahan pertanian mereka masih bisa mendapatkan air.
 
Ke depan, Dinas Pertanian bersama- sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang akan mengkaji wilayah- wilayah yang memungkinkan untuk dibangun embung- embung.
 
"Kami terus berupaya membantu petani mendapatkan air irigasi, pembangunan embung ini sekaligus juga untuk mengendalikan banjir di wilayah Kota Semarang," tandasnya.
 
Penulis : Asep Supriyanto
Editor.   : Khaerul Umam

Komentar

You must login to comment...