Hadapi Ancaman Pertanian, Pemprov Kaltara Berikan Bantuan Alsintan
Saturday, 23 September 2023 13:13 WIB
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang menyerahkan bantuan alsintan kepada petani. (Dok.kaltaraprov.go.id)
Radarsuara.com - Untuk menyelamatkan sektor pertanian dari bencana kekeringan yang mengancam gagal panen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov-Kaltara) memberikan bantuan alsintan.
Bantuan diberikan langsung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang usai meninjau normalisasi Sungai Selor, di Balai Adat Pamung Tawai, Desa Teras Baru, Kecamatan Tanjung Pala.
Gubernur mengatakan, pemberian bantuan alat mesin pertanian tersebut merupakan bukti konkret, bahwa Pemprov Kaltara serius mendukung sektor pertanian guna menjaga ketahanan pangan.
"Sekarang sedang menghadapi ancaman El Nino, kami harap petani tetap dapat meningkatkan produksi pangan hasil pertanian," ungkap Gubernur.
Gubernur menyerahkan bantuan kepada 3 kelompok tani di Kecamatan Tanjung Palas, berupa 4 unit hand tractor roda 2, 75 unit hand sprayer, serta bibit buah dan benih jagung.
Dalam memanfaatkan potensi alam, pihaknya terus mengambil langkah-langkah konkret agar terus mampu meningkatkan produksi pangan supaya bisa mewujudkan swasembada.
Gubernur juga mendorong agar setiap rumah bisa memiliki tanaman yang diperlukan sehari-hari, seperti cabe, tomat, bawang dan lainnya. Minimal untuk kebutuhan keluarga dan itu juga akan berguna menelan laju inflasi.
“Saya juga menanam cabe, tomat, kemangi, buah pare. Meskipun lokasinya tidak begitu luas, tapi kalau butuh cabe dan tomat, tidak perlu lagi ke pasar, tinggal metik saja,” ungkap Gubernur
Dirinya berpesan, agar bantuan peralatan dari pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan tujuannya. "Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya supaya membawa manfaat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023