Pertanian dan Peternakan

Perkuat Sektor Perkebunan Melalui Penyediaan Pembenihan 

Friday, 08 September 2023 10:05 WIB
Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah. (Dok.Ditjenbun)

Radarsuara.com - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), memaksimalkan penyediaan dukungan perbenihan untuk memperkuat perkebunan nasional.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan bahwa pihaknya telah membangun nursery yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Nursery-nursery ini, kata dia, bersinergi dan berkolaborasi untuk mempermudah akses penyaluran benih, sehingga tercipta efisiensi distribusi.

“Kami juga telah mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi Bank Benih Perkebunan (BABE BUN) yang merupakan sistem penyediaan, pengawasan, dan peredaran benih perkebunan terintegrasi,” ujar Andi, Jumat 8 September 2023.

Dia mengatakan, BABE BUN telah menunjukkan kinerja luar biasa yaitu dengan menyajikan informasi ketersediaan benih kelapa sawit bersertifikat sebanyak 13,46 juta batang (112 ribu ha PSR). 

Dari hal itu, telah terjadi transaksi sebanyak 180 ribu batang benih kelapa sawit untuk luasan 1.500 hektare dengan nilai transaksi Rp8 miliar. Sementara jika
dengan target PSR 180 ribu hektare maka dibutuhkan benih 27 juta dengan nilai transaksi 1,18 triliun.

“BABE BUN juga telah melakukan pengawasan peredaran benih kelapa sawit palsu di e-commerce telah berhasil menurunkan 50 persen keyword dan link produk dengan potensi penjualan 40 juta kecambah atau senilai 240 Milyar pada Tokopedia dan Shopee,” jelas Andi.

Selain itu, sejak tahun 2018, Andi menyebut bahwa Direktorat Jenderal Perkebunan telah membangun Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sebagai suatu sistem berbasis aplikasi nasional yang akan digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting. Progress pelaporan self reporting SIPERIBUN sampai saat ini sudah 107 persen (1.986 perusahaan).

Menurutnya, itu sebagai upaya dari pihaknya yang tengah menindaklanjuti arahan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2023 dengan memperbaiki data Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Ditambahkan Andi, untuk program pengembangan kelapa sawit rakyat, juga terintegrasi antar program yang satu dengan yang lainnya untuk satu ekosistem kelapa sawit rakyat yang terstruktur dan meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit rakyat yang cukup dengan satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Seperti program pengembangan tanaman kelapa sawit baik melalui peremajaan atau pemeliharaan tanaman kelapa sawit yang pada saatnya dapat dilanjutkan dengan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sawit rakyat,” tandasnya.

Penulis : Dony PH
Editor.   : Khaerul Umam 

Komentar

You must login to comment...