Pertanian dan Peternakan

Benahi Data Petani untuk Jaga Distribusi Pupuk Subsidi 

Tuesday, 15 August 2023 11:11 WIB
Kantor Dinas Pertanian Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DPPHP) Kabupaten Bangkalan. (Dok.bangkalankab.go.id)

Radarsuara.com - Dinas Pertanian Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DPPHP) Kabupaten Bangkalan lakukan pembenahan data kelompok tani, hal itu bertujuan agar pendistribusian pupuk subsidi tepat sasaran.

Pembenahan data petani itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Kelembagaan petani mengenai tata kelola data pertanian.
 
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan DPPHP Kabupaten Bangkalan, CHK Karyadinata mengungkapkan, perbaikan data itu diantaranya untuk kelompok tani (poktan), data lahan, dan kepemilikan lahan.
 
"Jadi, kamu lakukan perbaikan data poktan melalui revitalisasi. Ketika semua data sudah tertata bagus, maka akan berdampak terhadap distribusi subsidi pupuk bagi petani," kata CHK.
 
Dijelaskannya, penerbitan perbup tersebut juga sebagai upaya melakukan pembinaan terhadap poktan-poktan yang ada di Kabupaten Bangkalan. 
 
Menurutnya, hal itu juga diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.
 
"Ke depan, kita tidak perlu lagi membentuk poktan. Sebab fokus kita ke depan adalah lebih ke pembinaan dan meningkatkan skala usaha pertanian," jelasnya.
 
Dia mengaku, sejauh ini tidak mengetahui secara pasti jumlah poktan yang sudah berbadan hukum. Namun poktan yang sudah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahap pertama sejumlah 74 poktan.
 
“Nanti kami akan terbitkan sekitar 100 sekian SKT hingga hingga mendekati total yang ada di simultan, yakni sekitar 1.400 an," jelasnya.
 
Masih kata dia, Perbup tersebut, juga akan memfasilitasi tentang pengesahan poktan yang masih diperdebatkan, apakah cukup dengan badan hukum atau hanya cukup terdata di simultan. 
 
"Jadi nanti, sebuah poktan dinyatakan sudah sah menjadi kelompok kalau sudah diterbitkan SKT,” tegasnya.
 
Dijelaskannya, untuk poktan yang berbadan hukum tapi belum terdaftar di simultan maka mekanismenya bisa diusulkan melalui kepala desa.  
 
"Untuk data semua poktan sudah diserahkan ke para kepala desa agar dilakukan revitalisasi untuk diterbitkan SKT, dan bagi dusun yang belum mempunyai poktan, bisa segera membentuk," tandas dia.
 
Penulis : Asep Supriyanto
Editor.   : Khaerul Umam
 

Komentar

You must login to comment...