“Kami melarang alih fungsi lahan, tapi kami tidak membiarkannya. Kami beri benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, dan membuatkan jalan usaha tani,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi, Kamis 3 Agustus 2023.
Erwan menjelaskan, Pemkab Paser berkomitmen untuk mencegah adanya alih fungsi lahan untuk menyelamatkan pertanian.
Pihaknya menyadari bahwa pertanian menjadi salah satu instrumen penting dalam kehidupan manusia, terkhusus bagi masyarakat di daerahnya.
Salah satu yang paling disorot, kata Erwan, adalah beralihnya lahan tanaman pangan menjadi lahan perkebunan yakni kebun kelapa sawit.
“Mereka menyanggupi tapi mereka ubah juga jadi kebun sawit. Padahal kami sudah gelontorkan bantuan yang jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.
Erwan pun menegaskan, jika diketahui ada kejadian serupa, para pelanggar alih fungsi lahan akan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara lima tahun.
Ketentuan itu, lanjut dia, diatur Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dia mencatat,dalam dua tahun terakhir terdapat 1.000 hektar lahan tanaman pangan yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.
Meskipun, ada perubahan alih status 1.000 lahan cagar alam dan lahan hak guna usaha (HGU) yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian.
Erwan berharap petani bisa memahami ketentuan ini agar lahan pertanian tidak semakin berkurang karena keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai sumber pangan.
“Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak merubah status lahan pertanian. Tentunya kami dukung dengan sarana pertanian,” tutup Erwan.
Penulis : Dony PH
Editor. : Khaerul Umam