Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong Ir Zulkarnain MT mengatakan, saat ini tercatat ada 3.616 hektare lahan pertanian produktif dan harus dilindungi.
"Jadi SK Bupati ini jadi dasar hukum untuk melindungi lahan pertanian yang ada, SKnya sudah turun dan kami terima termasuk peta global," ungkap Zulkarnain.
Namun lanjut dia, dalam melindungi lahan pertanian itu tak cukup hanya dengan SK Bupati, tetapi harus ada regulasi yang lebih kuat lagi sebagai payung hukum yakni Peraturan Daerah.
"Ya, diperlukan Perda untuk mengatur dan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tuturnya
Masih kata Kepala Dinas, Perda itu nantinya akan melindungi keberadaan lahan produktif sebagai penyangga pangan masyarakat Rejang Lebong.
Kenapa kita butuh Perda kata dia, sebab perda tersebut bisa mempatenkan lahan pertanian yang tersisa saat ini. Akan diatur secara jelas dan detil, bagaimana dalam melindungi lahan pertanian ini.
"Ya, termasuk sanksi jika memang ada lahan yang dialih fungsikan. Sehingga Perda ini lebih kuat," paparnya.
Dirinya juga mengatakan, draf Raperda sudah di ajukan tinggal nunggu jadwal Bapemperda DPRD untuk dibahas.
"Usulannya sudah kami naikkan ke Bapemperda DPDR, tinggal tunggu jadwal kapan Raperda LP2B ini dibahas bersama," tandasnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam