Pertanian dan Peternakan

Rejang Lebong Butuh Perda untuk Lindungi 3.616 Hektare Lahan Pertanian 

Saturday, 15 July 2023 12:31 WIB
Kawasan Pertanian Kebupaten Rejang Lebong. (Foto/antaranews.com).

Radarsuara.com - Tingginya kasus alih fungsi mengancam lahan pertanian. Akibatnya, dapat mengancam ketahanan pangan. Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong butuh Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi lahan pertanian tersebut.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong Ir Zulkarnain MT mengatakan, saat ini tercatat ada 3.616 hektare lahan pertanian produktif dan harus dilindungi.
 
"Jadi SK Bupati ini jadi dasar hukum untuk melindungi lahan pertanian yang ada, SKnya sudah turun dan kami terima termasuk peta global," ungkap Zulkarnain.
 
Namun lanjut dia, dalam melindungi lahan pertanian itu tak cukup hanya dengan SK Bupati, tetapi harus ada regulasi yang lebih kuat lagi sebagai payung hukum yakni Peraturan Daerah.
 
"Ya, diperlukan Perda untuk mengatur dan melindungi  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tuturnya 
 
Masih kata Kepala Dinas, Perda itu nantinya akan melindungi keberadaan lahan produktif sebagai penyangga pangan masyarakat Rejang Lebong.
 
Kenapa kita butuh Perda kata dia, sebab perda tersebut bisa mempatenkan lahan pertanian yang tersisa saat ini. Akan diatur secara jelas dan detil, bagaimana dalam melindungi lahan pertanian ini.
 
"Ya, termasuk sanksi jika memang ada lahan yang dialih fungsikan. Sehingga Perda ini lebih kuat," paparnya.
 
Dirinya juga mengatakan, draf Raperda sudah di ajukan tinggal nunggu jadwal Bapemperda DPRD untuk dibahas.
"Usulannya sudah kami naikkan ke Bapemperda DPDR, tinggal tunggu jadwal kapan Raperda LP2B ini dibahas bersama," tandasnya.
 
Penulis : Asep Supriyanto 
Editor.   : Khaerul Umam

Komentar

You must login to comment...