Keamanan Pangan Wajib Dimiliki Petani dan Pelaku Usaha
Thursday, 06 July 2023 18:19 WIB
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, menggelar kegiatan fasilitasi izin usaha dan sertifikasi produk komoditi perkebunan, untuk para petani dan pelaku usaha perkebunan di wilayahnya. (Dok.diskominfokaltim)
Radarsuara.com - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, menggelar kegiatan fasilitasi izin usaha dan sertifikasi produk komoditi perkebunan untuk para petani dan pelaku usaha perkebunan di wilayahnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Andi Siddik mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah agar para pelaku usaha perkebunan dapat menghasilkan produk makanan yang memiliki kualitas dengan jaminan mutu yang baik.
Terlebih, kata dia, saat ini semakin meningkat kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi bahan makanan yang aman bagi kesehatan, membuat jaminan mutu pangan berkembang.
"Keamanan pangan merupakan persyaratan utama dan terpenting dari seluruh parameter mutu pangan yang ada," kata Andi, Kamis 6 Juli 2023.
Menurutnya, keamanan pangan adalah hal mutlak yang harus dilakukan dan dimiliki para pelaku usaha.
"Betapapun tinggi nilai gizi suatu bahan pangan atau makanan, penampilannya baik, juga lezat rasanya, tetapi bila tidak aman, maka makanan tersebut tidak ada nilainya lagi," jelas Andi.
Dengan adanya fasilitasi tersebut, pihaknya berharap dapat membantu para petani dan pelaku usaha mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai dasar pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) untuk produk komoditi perkebunan.
"Bagi peserta yang dalam post test akhir dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tandasnya.
Penulis : Dony PH
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023