Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Loteng Muhammad Kamrin mengatakan, penetapan lahan pertanian abadi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri
Dijelaskannya, lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi seluas 49 ribu hektare (ha) dari 52 ribu ha lahan pertanian yang ada.
“Ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan serta kian menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan pertanian,” kata Kamrin.
Kadisapartan menambahkan, lahan pertanian yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi itu tersebar di 12 kecamatan. Nantinya, SK Bupati akan diperkuat dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Loteng tentang Lahan Pertanian Abadi.
"Kami telah mengusulkan Perda, dan Ranperda akan segera dibahas, semoga Raperda itu segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Kamrin menjelaskan, masih disediakannya lahan cadangan untuk mengantisipasi, jika ada kepentingan masyarakat umum untuk kepentingan lain maka bisa digunakan tetapi tidak mengganggu luas lahan pertanian abadi.
Masih kata dia, bahwa Perda Lahan Pertanian menjadi acuan dalam pembangunan yang menggunakan lahan-lahan pertanian produktif.
"Kalau ada pembangunan perumahan, pengembang harus mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Dispertan Loteng sebelum membeli lahan atau membangun perumahan," tuturnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam