Pertanian dan Peternakan

Demikian Jawaban Bupati Subang Terkait Alih Fungsi Lahan

Friday, 30 June 2023 18:12 WIB
Bupati Subang, Ruhimat menerbitkan Perbup tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan untuk meminimalisir adanya alih fungsi lahan. (Dok.Instagram@pemkabsubang)

Radarsuara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan untuk meminimalisir adanya alih fungsi lahan tani.

Bupati Subang, Ruhimat mengatakan, Perbup tersebut dibuat tak lain karena belakangan Kabupaten Subang menjadi salah satu target investor menempatkan investasinya pada bidang industri.
 
Meski menyambut baik kedatangan investor, dia mengaku tak ingin lahan pertanian dialih fungsikan. Sebab, itu menjadi harapan daerahnya untuk menghasilkan ketahanan pangan.
 
"Subang kini tengah menuju era industri, jadi kita harus segera berbenah, sehingga bagaimana caranya efek dampak dari proyek nasional terhadap sektor pertanian dapat teratasi," kata Ruhimat, Jumat 30 Juni 2023.
 
Subang diketahui merupakan salah satu wilayah yang menjadi sentra lumbung padi tingkat Provinsi Jawa Barat hingga nasional.
 
Saat ini, tercatat luas areal sawah di wilayah Subang mencapai total 89 ribu hektare.
 
Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Subang, Ruhimat bertekad untuk mempertahankan lahan pertanian yang sudah ada saat ini.
 
"Sekarang kita sudah mempunyai sebuah regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian," tegasnya.
 
Perbup yang diterbitkan itu diharapkan akan menjadi solusi untuk mempertahankan eksistensi puluhan ribu areal sawah di Kabupaten Subang ini, dari ancaman alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di tengah maraknya proyek pembangunan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
 
Penulis : Dony PH
Editor.  : Khaerul Umam
 

Komentar

You must login to comment...