Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, bahwa memang perlu kerjasama antara pihaknya dan BPN untuk menjaga lahan pertanian dan memaksimalkan program pertanian yang berkelanjutan.
Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada regulasi berupa peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub)
yang menjadi payung hukum dalam mengatur tentang perlindungan kawasan pertanian.
Menurut dia, dalam aturan tersebut jelas tertuang dan sangat tegas bahwa pengalih fungsian lahan pertanian tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Jadi jangan sampai sesuai aturan merubah pungsi lahan itu tidak boleh seenaknya. Saya minta masyarakat untuk tidak sembarangan mengalih fungsi lahan," tegas Gubernur.
Gubernur juga meminta BPN agar terus memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat terkait alih fungsi. Dan lahan pertanian tidak boleh difungsikan di luar peruntukannya.
"Kita minta ke BPN agar terus mengingatkan masyarakat mengenai lahan di wilayah kawasan pertanian tidak boleh digunakan untuk kepentingan diluar pertanian," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Tubagus M. Rifki menjelaskan berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN luas lahan sawah pertanian yang ada di Provinsi Lampung 361.699 hektare.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam