Menyikapi hal itu, Pengamat Pertanian dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sujarwo mengatakan pemerintah harus hadir dan turun untuk menyelesaikan kasus alih fungsi lahan yang terus terjadi di berbagai daerah.
Dia menuturkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergeseran penggunaan sumberdaya lahan pertanian. Misalnya efek permintaan dari non pertanian yang berkembang jauh lebih cepat.
Menurut dia, berdasarkan catatan data nasional saat kondisi normal pertumbuhan sektor non-pertanian di atas pertumbuhan pertanian, sehingga alih fungsi lahan terus terjadi.
Dia berpendapat, bahwa keuntungan dari segi ekonomi jika lahan pertanian tidak dilindungi justru akan semakin membuat petani merugi. Sehingga petani sulit untuk mempertahankan lahan produksi dan kecenderungannya akan berpeluang menjual lahannya.
"Jadi, dua hal ini mengancam sumberdaya lahan sektor pertanian, disisi lain keuntungan dari produksi di sektor pertanian relatif kecil dan cenderung menurun karena skala ekonomi yang makin sempit dan inefisiensi makin tinggi," kata Sujarwo.
Atas kondisi tersebut, lanjut dia, maka nasib pertanian dimasa depan penuh dengan ancaman, untuk itu pemerintah dan masyarakat termasuk akademisi harus terus berupaya meningkatkan profitabilitas usaha tani.
"Ya, hal itu untuk menjaga kekuatan ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan nasional. Dan dengan inilah kelangkaan pangan dapat kita hindari," tuturnya.
Menurutnya pemerintah harus menjalankan peran optimal dalam penegakan implementasi UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B terkait adanya reward dan punishment.
"Pemerintah akan memiliki kemampuan lebih baik jika pemerintah mampu memonitor implementasi UU ini," tegasnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam