Petani di Kaltim Akan Mendapat 20 Ribu Benih London Sumatera Varietas Bah Lias 1
Monday, 05 June 2023 11:03 WIB
Foto bersama usai Dinas Perkebunan Kalimantan Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Produsen Benih Tanaman Perkebunan, menanam kecambah sawit sebanyak 20.000 benih di wilayahnya. (Dok.Disbun.Kaltim)
Radarsuara.com - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Produsen Benih Tanaman Perkebunan menanam kecambah sawit sebanyak 20.000 benih di wilayahnya.
Dengan menggunakan benih London Sumatera varietas Bah Lias 1, benih kecambah sawit sebanyak itu disebar di dua lokasi. Yaitu sebanyak 15.000 benih di Kilometer 41 Kecamatan Loa Janan dan 5.000 benih di Kilometer 29 Kecamatan Samboja.
Kepala UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan Loa Janan, Mahmud Kahfi mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan perbanyakan benih perkebunan unggul bermutu, dengan harapan mempermudah masyarakat dalam memperoleh benih bersertifikat, selain itu untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah dari retribusi jasa usaha.
“Kami membantu mengarahkan petani untuk mendapatkan benih unggul perkebunan, agar petani tidak salah memilih benih ilegal,” kata Kahfi, Senin 5 Juni 2023.
Pada kesempatan itu, Kahfi juga menjelaskan tentang tata cara khusus penanaman kecambah sawit mulai dari pengiriman, karantina di bandara, pengajuan sertifikasi/dokumen, hingga kecambah sawit ditanam ke tanah.
"Teknis penanaman setelah kecambah sawit dikeluarkan dari packing, pertama dilakukan perendaman di air dengan campuran penghilang bakteri, didiamkan selama 15 menit lalu diangkat dan disortir, kemudian kecambah sawit siap diletakkan ke polybag berisi tanah yang sudah disiapkan, kemudian dirawat satu tahun dengan intensif sampai siap dijual ke masyarakat," jelasnya.
Dia berharap penanaman benih tersebut dapat membantu meningkatkan hasil pertanian khususnya di wilayah Loa Janan.
Penulis : Dony PH
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023