Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster. Menurutnya paling lambat 2024 seluruh petani di Bali harus menjalankan pertanian organik.
Dia menegaskan, kalau di Bali sudah semua pertanian organik, dirinya akan memproteksi produk-produk pangan yang masuk Bali, seperti buah, beras, sayur dan bahan pangan lainnya. "Itu harus organik, kalau tidak kita tolak," kata Wayan Koster.
Dijelaskannya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur sistem pertanian organik. Untuk itu ke depan akan dikumpulkan seluruh komponen dari hulu ke hilir sehingga Bali dapat menjadi pulau organik.
Koster menegaskan, jika program itu sudah terealisasi, maka dirinya akan menugaskan kepala dinas pertanian untuk lebih progresif dalam mengembangkan dan menjalankan sistem pertanian organik.
"Ini harus dilakukan percepatan, sebaiknya penuh konsentrasi di Bali. Petani Muda Keren supaya eksis sepanjang zaman secara berkelanjutan, maka perlu diproteksi secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya," tuturnya.
Menurut dia, dengan adanya sistem pertanian organik maka kualitas pangan akan lebih baik dan sehat, sehingga Bali juga akan naik kelas berkat kearifan lokal.
"Dengan sistem pertanian organik maka pangan kita berkualitas dan sehat, karena kondisi lahan yang terus berkurang jadi produktifitas dan nilai tambahnya yang harus ditingkatkan," kata dia.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bali Wayan Sunada mengatakan, saat ini luas pertanian organik telah menuju 35 ribu hektare dari total luas lahan 70.966 hektare.
"Ya, karena ada proses, output dari pertanian organik adalah sertifikat, dan kita bergerak membentuk Lembaha Sertifikasi Organik (LSO) mudah-mudahan 2023 sudah terbentuk LSO untuk Bali," ungkapnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor : Khaerul Umam