Hal itu di ungkapkan Ahli Muda Stasiun Karantina Pertanian Manokwari drh Imanuel Mahesi. Menurutnya, hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5001 Tahun 2022.
"Petugas kita selalu siap siaga di pelabuhan laut maupun bandara, mengawasi setiap hewan ternak yang masuk ke Manokwari," katanya.
Dijelaskan Imanuel bahwa tahun 2023, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian telah menetapkan kegiatan surveilans PMK.
"Ya, kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun, agar Indonesia terbebas dari PMK hewan ternak pada 2035," ungkapnya.
Khusus Manokwari, pelaksanaan surveilans PMK hewan ternak direncanakan pada Mei 2023, dan pemantauan itu dilakukan setelah Idulfitri.
Menurutnya, pengawasan itu tidak hanya dilakukan untuk pengiriman hewan yang masih hidup, tetapi juga terhadap produk daging serta daging olahan yang masuk melalui pelabuhan laut maupun bandar udara.
"Semuanya baik hewan hidup atau berupa daging maupun olahan yang masuk kita periksa terkait kelengkapan dokumen dan syarat pengiriman," paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, saat melakukan pengiriman hewan dan produk lainnya wajib menyertakan dokumen. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dokumennya itu, seperti sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat sanitasi kesehatan produk hewan yang dikeluarkan oleh Kantor Karantina daerah asal pengiriman," tambahnya.
Masih kata Imanuel, pemilik produk juga wajib menyertakan surat kesehatan produk hewan dari Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dari daerah asal. (AS)