Ribuan petani tersebut terdiri dari 14 KTH dari Sukabumi dan satu dari KTH Kabupaten Bogor. Mereka adalah yang secara kesejarahan telah melakukan aktivitas penggarapan/budidaya pertanian berupa ladang/kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 hektare di dalam kawasan TNGHS.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, KLHK, Irzal Azhar dalam keterangannya menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih dua tahun.
"Dalam proses fasilitasi tersebut, Balai TNGHS bersama Absolute telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018," kata Irzal.
Lebih lanjut Irzal mengatakan, kegiatan pra kondisi itu meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi.
Kata dia, penandatangan kemitraan konservasi ini juga telah ditinjau oleh Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal bulan Oktober 2022 yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono.
"Ini sesuai dengan UUCK beserta peraturan terkait lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," jelas Irzal.
Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.
"Dengan demikian, 15 KTH di TNGHS tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan," tutur Irzal.
Menurut Irzal, kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS. Sebagai catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya.
Irzal menjelaskan, melalui skema kemitraan konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif.
"Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya," tandasnya. (UM)