Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, hal itu sesuai dengan kebijakan yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN.
"Kami lakukan kebijakan tersebut untuk ketahanan pangan," kata Iwan, Selasa 4 April 2023.
"Jadi penggunaannya itu tidak boleh tumpang tindih. Kalau yang sudah dilakukan, maka tidak boleh dimasukkan dalam kebijakan ini. Intinya alokasi 20 persen ini untuk kelompok tani yang belum pernah menerima bantuan ketahanan pangan," tegas Iwan.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyebutkan, program ketahanan pangan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pada desa masing-masing, baik pada bidang pertanian, peternakan maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pangan.
"Ini harus sesuai semua dengan potensi dan permasalahan di desa, makanya ada musdesus untuk menentukan jenis dan kegiatan apa yang mau jadi pokok di desa itu, tugas Pemkab Bogor pendampingan melalui UPT dan tenaga penyuluh. Kita sudah rancang dari awal sebelum turun dana," kata Renaldi.
Lalu untuk penerima program pada 20 persen DD itu harus berdasarkan kesepakatan pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan ditandai ditandatangani pihak kecamatan.
"Yang utama adalah hasil musyawarah desa, supaya tidak ada efek samping makanya kita minta seluruh camat agar mengirimkan stafnya saat musdesus, dan hasil musdesus itu dibuat berita acara," tandasnya.
Sebagai informasi, alokasi pagu dana desa Kabupaten Bogor tahun 2022 yaitu senilai Rp544 miliar, yang disalurkakn untuk 416 desa.
Sampai dengan 20 April 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp193 miliar atau 35,47 persen dari pagu. (UM)