Perihal Perbenihan, Harus Satu Persepsi
Saturday, 25 March 2023 15:00 WIB
Internet
Radarsuara.com - UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB TPH) Provinsi Lampung dan produsen benih satukan persepsi perihal peraturan perbenihan tanaman pangan serta sosialisasi pengembangan sistem informasi perbenihan versi 5 melalui kegiatan Forum Perbenihan Tanaman Pangan TA. 2023.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Eko Diah Purwaningsih mengatakan, peningkatan provitas dan kualitas hasil tanaman pangan sangat dipengaruhi oleh kualitas benih yang digunakan.
Menurut dia, salah satu permasalahan dalam penyediaan benih varietas unggul adalah belum optimalnya implementasi peraturan perbenihan terhadap seluruh stakeholder perbenihan.
"Saya harap, melalui kegiatan Forum Perbenihan ini bisa menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi untuk menyamakan persepsi di antara seluruh stakeholder perbenihan," kata Eko.
Sementara Koordinator Fungsional Pengawasan Mutu Benih Ditjen Tanaman Pangan Catur Setiawan mengatakan bahwa pada perbenihan, prinsip dasar yang harus dicermati adalah suatu kelompok benih yang diedarkan harus berlabel.
"Benih berlabel diproduksi melalui proses sertifikasi dan produsen bertanggung jawab atas mutu benih yang diproduksi,” ungkap Catur.
Catur juga menjelaskan, bahwa dalam proses sertifikasi dan pengawasan mutu benih, instansi yang memiliki tugas dan fungsi tersebut berpedoman pada beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Masih kata Catur, penggunaan benih bermutu merupakan salah satu kunci keberhasilan pertanian, hal ini bisa didapatkan jika para pelaku perbenihan baik itu produsen benih dan PBT bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada.
Diakui dia, pada komoditas tanaman pangan, perubahan peraturan terjadi sangat cepat sebagai upaya untuk mengakomodir perkembangan di lapangan.
"Jadi, para pelaku perbenihan dituntut untuk selalu meng-upgrade pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan baru yang berlaku," tuntasnya. (AS)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023