Di Kota Bogor, Pertanian Organik Memiliki Perda
Monday, 20 March 2023 18:55 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Bersama Warga. (Dok.Diskominfo)
Radarsuara.com - Trend petani kota dengan sistem pertanian organik tak dapat dihindari. Semakin minimnya lahan garapan dan permintaan akan pangan sehat, harus mendapat perlindungan maksimal.
Oleh sebab itu, untuk menjaga keberlangsungan praktik pertanian organik ini, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pertanian Organik DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan, Perda ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna Kota Bogor di akhir tahun 2022.
Dirinya menyebut bahwa Perda tersebut diyakini dapat menghadirkan banyak manfaat, terutama sebagai perlindungan bagi para petani dengan sistem pertanian organik.
"Kami bersyukur inisiasi kami di DPRD tentang Perda ini disambut baik oleh pihak provinsi. Kami berharap dengan adanya Perda ini, dapat menghadirkan manfaat yang besar dari sisi kesehatan, juga perekonomian," ujar Adityawarman.
Menurut Adit, melalui Perda, petani dan konsumen dapat hadirkan pangan yang memiliki mutu, serta kualitas tinggi, sehat, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Adit menjelaskan, dampak kesehatan dari penggunaan pestisida kimiawi akan tereduksi secara maksimal. Dan tentunya hal ini akan mendukung tercapainya masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera.
Perda ini juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani pertanian organik, karena didalamnya akan mengatur tentang dukungan yang harus diberikan pada para petani.
"Ya, misalnya peningkatan kemampuan para petani, pengembangan sarana dan prasarana pertanian, kemudahan akses sertifikasi produk organik hingga permodalan,” pungkas Adit. (AS)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023