Perdana, Penilaian PAK Jabatan Fungsional Bidang Karantina Sistem Integrasi Digelar
Tuesday, 15 March 2022 18:25 WIB
Foto : Penilaian pengusulan angka kredit (PAK) Jabatan Fungsional (JF) Bidang Karantina Tumbuhan dengan sistem integrasi untuk pertama kalinya digelar Badan Karantina Pertanian
Radarsuara.com - Bogor, Penilaian pengusulan angka kredit (PAK) Jabatan Fungsional (JF) Bidang Karantina Tumbuhan dengan sistem integrasi untuk pertama kalinya digelar Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Penilaian yang hadiri oleh perwakilan tim verifikasi kinerja bidang Karantina Tumbuhan dari 52 Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian diseluruh Indonesia ini berlangsung di Bogor.
"Kita patut bangga, karena penilaian dengan sistem integrasi ini merupakan hal yang baru, tidak hanya di lingkup Kementerian Pertanian namun juga diskala nasional," kata Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Wisnu Haryana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3)
Menurut Wisnu, sebagai pilot project sistem penilaian terintegrasi di lingkup JF Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP)di Kementerian Pertanian, pihaknya terus mengembangkan sistem terpadu antara Sistem Penilaian Kinerja (E-Sinergi) dengan Sistem Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional (SiJaka). Harapannya sistem ini selain lebih sederhana juga akomodatif dan implementatif bagi seluruh pengguna, mulai dari Pejabat Fungsional, Pejabat Penilai, Pejabat Berwenang, Tim Verifikator, Tim Penilai, dan Sekretariat Kepegawaian Barantan.
Sebagai informasi, sebelumnya penilaian angka kredit (AK) dilakukan secara konvensional atau terpisah, kini dengan sistem baru maka penilaian terintegrasi dengan basis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kinerja JF Bidang Karantina yang dituangkan dalam SKP merupakan penjabaran dari target organisasi yang disepakati bersama melalui dialog kinerja bersama pimpinan unit kerja.
Lebih lanjut Wisnu menyampaikan bahwa dua hal penting yang harus dijadikan pertimbangan dalam penilaian adalah pertama, menghindari hal yang merugikan para JF yang dinilai. Kedua, tetap mengedepankan standar kompetensi sebagai tolok ukur profesionalisme JF, seperti yang tertuang dalam Permenpan RB no. 58 dan 59 tahun 2021 tentang Standar kompetensi APT dan PKT.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Dr. A.M Adnan menyebutkan kinerja JF Bidang KT akan mencerminkan Kinerja Barantan dalam mengembam tusi perkarantinaan tumbuhan. Keterpaduan antara Permenpan 58 dan 59 tahun 2021 tentang standar kompetensi APT dan PKT, hendaknya dapat diakomodir oleh sistem yang sedang dikembangkan.
Adnan lebih lanjut menyatakan bahwa kegiatan Pejabat Fungsional dimungkinkan dapat mandiri dilakukan. Hal ini tentu saja diperlukan inovasi dan kreativitas pejabat fingsional dalam mensinergikan kegiatan mandiri dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
"Suksesnya Barantan dalam melaksanakan tusinya tentunya akan inline dengan capaian kinerja JF Bidang Karantina, olehk arenanya kompetensi dan profesionalisme JF harus terus ditingkatkan," kata Adnan.
Subkoordinator Kepegawaian sekaligus selaku Ketua Panitia, Mia Dian Ratnasari menyampaikan bahwa penilaian PAK JF dipisahkan antara Karantina Tumbuhan dan Hewan, hal ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid19.
Kegiatan yang berlangsung selama enam hari semenjak 7 hingga 13 Maret 2023 telah berlangsung dengan baik. Selain dihadiri perwakilan dari 52 UPT, kegiatan verifikasi dan penilaian JF Bidang Karantina Tumbuhan dihadiri oleh Tim Verifikasi Pusat KTKHN, Sekretariat Kepegawaian dan Analis Kepegawaian
Diakhir acara, Koordinator Kepegawaian dan Ortala, Sekretariat Barantan, Eka Darnidayanto menyampaikan harapannya bahwa penilaian PAK JF ini dapat turut berkontribusi pada pembentukan ASN yang berAKHLAK (berorientasi pelayanan yang Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), yang merupakan nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN seperti yang telah dicanangkan Presiden RI di tahun lalu.
"Sekaligus mampu mencetak pejabat fungsional pertanian yang lebih profesional, modern, dan mandiri," tutup Eka.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023