Peringati Hari Keamanan Pangan Sedunia 2021, Dinas Pangan Serahkan Sertifikat Prima 3 Dan Launching Sijampang
Thursday, 19 August 2021 20:00 WIB
Foto: Acara launching Sistim Informasi Registrasi/sertifkasi Jaminan Mutu keamanan Pangan Gorontalo (SIJAMPANG).
Radarsuara.com, Gorontalo - Memperingati Hari Keamanan Pangan Sedunia tahun 2021, Dinas Pangan Provinsi Gorontalo merangkaikan dengan acara launching Sistim Informasi Registrasi/sertifkasi Jaminan Mutu keamanan Pangan Gorontalo (SIJAMPANG) dimana melalui aplikasi dimaksud para pelaku dapat mendaftarkan Produk Pangan Segarnya. Tepatnya 19 Agustus 2021. Pada kesempatan itu juga diserahkan sertifikat Prima 3 kepada pelaku produk pangan.
Hadir pada kegiatan tersebut adalah Unsur BPOM Prov Gorontalo, Kadis Pangan Kab Gorontalo, Perwakilan DInas Pangan Kab Gorontalo serta Kab Gorontalo Utara, Balai Karantina Ikandan Tumbuhan serta pelaku PSAT kab Gorontalo dan Kab Gorontalo Utara
Sutrisno selaku kepala Dinas Pangan Provinsi Gorontalo dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan sebuah langkah maju yang telah dicapai dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat akan pangan yang sehat, aman dan halal di Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan lebih rinci penjabarannya yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan.
Dewasa ini kita melihat perkembangan budaya hidup masyarakat yang sangat dinamis. Berbagai peningkatan tuntutan kebutuhan, keinginan, serta selektifitas masyarakat terhadap suatu barang maupun jasa semakin tinggi. Kebutuhan dasar seperti pangan, tidak dapat dilihat lagi dengan sekedar kuantitas dan harga. Masyarakat kini semakin memperhatikan kualitas dan mulai selektif dalam memilih dan menentukan produk-produk pangan yang akan dibelinya. Kondisi tersebut, di satu sisi merupakan kabar baik karena menunjukkan kesadaran konsumen dalam hal keamanan pangan semakin meningkat, namun di sisi lain, petani harus mulai memperhatikan kualitas produk pertanian yang dihasilkannya agar dapat dijual, lanjut Sutrisno.
Sutrisno juga sangat mengapresiasi atas dilaunchingnya SIJAMPANG karena dengan system ini maka pelayanan publik bagi pelaku usaha bidang pangan segar asal tumbuhan dapat dipercepat serta aplikasi ini dapat memperpendek dan mempermudah jalur pendaftaran usaha sebagai implementasi dari UU no 11 tahun 2021.
Pengawasan keamanan pangan segar merupakan tanggung jawab pemerintah baik di pusat maupun daerah, maka berbagai kebijakan dan upaya yang dituangkan dalam bentuk program kegiatan. Dalam melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar didukung oleh pendanaan dan perangkat pelaksananya untuk mengawal kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan berbagai program ini diharapkan masyarakat selalu konsumen akan semakin terlindungi dari dampak buruk dari pangan yang kurang sehat.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023