Pertanian dan Peternakan

Terancam Gagal Panen, Petani Jembrana Diminta Manfaatkan Asuransi Minimalisasi Kerugian

Wednesday, 09 June 2021 12:49 WIB
Foto: Lahan petani Jembrana terancam gagal panen. (denpost.id)

Radarsuara.com, Jakarta - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana melansir data sekitar 100 hingga 150 hektar lahan sawah milik petani di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali rentan mengalami kekeringan. Saat ini, ketika musim kemarau melanda, sekitar 30 hektar sawah di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya sudah mengalami kekeringan. 

Petani pun terancam mengalami gagal panen. Dalam kondisi itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani memanfaatkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan agar para petani mengasuransikan lahannya melalui program proteksi areal persawahan AUTP atau asuransi pertanian. “Asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Pertanian ini rentan terhadap segala situasi dan kondisi. Pertanian harus terus berjalan, tak boleh terganggu apapun," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP atau asuransi pertanian merupakan proteksi bagi petani agar tetap produktif meski terjadi dampak perubahan iklim. "Asuransi akan memberi pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim jika terjadi gagal panen. Dengan begitu petani akan tetap bisa menjaga produktivitas mereka," ujar Ali.

Dengan pertanggungan yang diberikan, Ali menyebut petani tetap memiliki modal untuk kembali memulai musim tanam. "Pertanggungan yang diberikan asuransi untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani. Dengan pertanggungan yang diberikan, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali pertaniannya," papar Ali.

Direktur Pembiayaan Dirjen PSP Kementan, Indah Megahwati menuturkan, AUTP atau asuransi pertanian memiliki cukup banyak manfaat untuk petani. Dengan premi yang ringan, petani akan mendapatkan perlindungan dari dampak perubahan iklim dan serangan OPT. "Petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar karena sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu oleh pemerintah melalui APBN," terang Indah.

Cara mendaftarnya pun cukup mudah. Pertama-tama petani harus tergabung terlebih dahulu dalam kelompok tani. "Kemudian mendaftarkan lahan sawah mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai di tahun berjalan," papar Indah.

 

Komentar

You must login to comment...