Pertanian dan Peternakan

Masuk Musim Kemarau di Sleman, Kementan Ingatkan Petani Pentingnya AUTP

Monday, 31 May 2021 19:42 WIB
Foto: Kementan mengingatkan pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar petani mendapatkan perlindungan.

Radarsuara.com, Jakarta - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap menghadapi musim kemarau. Sejumlah langkah pun dipersiapkan. Menghadapi situasi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar petani mendapatkan perlindungan.


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuturkan, program AUTP diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian iklim dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari pertanggungan asuransi.


"Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya," ujar Mentan SYL.


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, jika mengalami gagal panen yang disebabkan dampak perubahan iklim dan serangan OPT, maka petani yang mengikuti program AUTP akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam.

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan AUTP dimaksudkan agar petani tetap dapat berproduksi dan terus meningkatkan produktivitasnya dalam situasi dan kondisi apapun.

"AUTP ini berkaitan erat dengan peningkatan produktivitas pertanian kita. Artinya, dengan AUTP petani tetap dapat berproduksi," ujar Ali.


Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menerangkan, program AUTP ini petani diharuskan membayar premi sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam.

"Namun, pemerintah memberikan bantuan pembayaran premi sebesar Rp144 ribu. Artinya, petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam. Cukup ringan bagi petani," kata Indah.


Petani cukup mendaftarkan sawahnya saja sebelum masa tanam. Ia juga harus tergabung dalam kelompok tani.

"Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen ke Pelaksana AUTP yaitu PT Jasindo. Dengan membayar premi 20% ke rekening PT Jasindo maka akan langsung terbit polis pada aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP)," tutur Indah.

 

Komentar

You must login to comment...