Petani Kotabaru Diimbau Manfaatkan Asuransi untuk Hindari Kerugian
Sunday, 23 May 2021 11:56 WIB
Foto: Disebabkan kondisi banjir di Kabupaten Kotabaru, Ditjen PSP Kementan menghimbau petani agar menggunakan asuransi.
Radarsuara.com, Kalimantan Selatan - Kementerian Pertanian, melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), mengajak petani di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk memanfaatkan asuransi. Pasalnya, ratusan hektare tanaman padi di tempat tersebut terendam banjir.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan sangat penting bagi petani untuk menghindari kerugian.
"Petani harus bisa menjaga lahannya dari berbagai ancaman yang bisa menyebabkan gagal panen. Salah satu yang bisa dimanfaatkan petani adalah memanfaatkan asuransi," katanya, Jumat (21/5/2021).
Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Ali Jamil, mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana.
"Asuransi akan menjaga lahan dari perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama," jelasnya.
Ali Jamil menambahkan, petani bisa memanfaatkan klaim yang akan diberikan asuransi jika gagal panen.
"Untuk lahan pertanian yang telah diasuransikan, ada klaim sebesar Rp 6 juta perhektare jika gagal panen. Petani tidak hanya terhindar dari kerugian, tetapi juga tetap memiliki modal untuk tanam lagi," katanya.
Sekitar 100 hektare tanaman padi di Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terendam banjir akibat hujan deras di wilayah tersebut.
Camat Pulau Laut Timur, Tri Basuki, Rabu, mengatakan tanaman padi yang terendam banjir tersebut baru ditanam sekitar dua pekan hingga satu bulan.
"Kemungkinan gagal panen belum terlihat, tetapi akibat terendam banjir tersebut setidaknya mempengaruhi tumbuh kembang tanaman padi," katanya.
Tanaman padi yang terendam tersebut, tersebar di Desa Kulipak, Desa Berangas, dan Desa Teluk Masjid, di Kecamatan Pulau Laut Timur.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023