Petani Antusias Bentuk PT di Lahan Food Estate
Wednesday, 10 February 2021 00:00 WIB
Foto: Pembentukan korporasi perseroan terbatas di food estate Kapuas, Kalimantan Tengah.
Radarsuara.com, Kapuas - Salah satu agenda dalam program Food Estate di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah adalah membentuk korporasi petani, salah satu membentuk Perseroan Terbatas (PT). Penyuluh diharapkan dapat terus mendampingi petani, yang antusias menyambut rencana ini.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan Food Estate adalah kawasan yang dibentuk berbasis korporasi petani dengan usahatani yang memenuhi diversifikasi pangan. Komoditas yang diunggulkan tidak hanya tanaman pangan saja, tetapi ada hortikultura, peternakan dan perkebunan.
“Semuanya akan dikelola secara modern, melalui mekanisasi dan pertanian 4.0 sehingga kelak tercipta lumbung pangan nasional, bahkan produk uyang dihasilkan berupa olahan bukan mentah," tegas Mentan SYL.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, siap melaksanakan pengawalan dan pendampingan korporasi pertanian di kawasan food estate. Dengan menekankan pelaksanaan kegiatan berdasarkan fungsi unit kerja pada BPPSDMP.
“Penyuluh di BPP Kostratani ikut berperan penting mendukung petani menguasai produksi dari hulu ke hilir. Demikian juga dalam memperkuat kelembagaan tani menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani,” ujar Dedi.
Selaku tim Gugus Tugas FE di Kawasan Kapuas I, Yulia Tri Sedyowati mengatakan, korporasi petani yang dibentuk di Kabupaten Kapuas, berbentuk Perseroan Terbatas.
"Pembentukan Perseroan Terbatas di Kabupaten Kapuas, direncanakan sebanyak dua unit, yaitu Kapuas I dan Kapuas II. Nama Perseroan Terbatas akan disepakati bersama anggota yang mendaftar dan dengan modal awal minimal sebesar Rp 35 juta," ujar Yulia.
Menurutnya, anggota Perseroan Terbatas terdiri dari petani perorangan, dengan syarat, Anggota Gapoktan Bersama, mempunyai eKTP dan NPWP yang masih berlaku.
"Anggota Perseroan Terbatas menanam saham Rp 100 ribu per saham dan setiap petani anggota dapat menanam saham lebih dari 1 saham, dan sebagainya," tambahnya.
Kepala Dinas Kabupaten Kapuas, Hermanto menyampaikan, perkembangan petani sampai sekarang yang mendaftarkan untuk membeli saham cukup banyak.
“Tidak hanya satu atau dua saham saja yang dibeli, yang membeli lima hingga sepuluh sahampun juga banyak,” ujar Hermanto.
Hermanto mengatakan, petani antusias ingin memiliki perusahaan sendiri, karena mereka yakin bahwa pemerintah ingin mensejahterakan petani.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023