PKB Pepet Kasus Ijazah SMA Gibran, Sampai Usul Pembentukan Pansus
13 jam yang lalu
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming. (Foto: Instagram @gibran_rakabuming)
Radarsuara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut peluang pemakzulan dapat dibahas apabila penyelidikan menemukan bukti kuat bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.
Eka mengatakan putusan MK harus dihormati. Namun, menurut dia, pertimbangan dalam putusan tersebut juga perlu dipahami secara utuh, terutama apabila masih terdapat persoalan faktual yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Eka dikutip Jum'at, 9 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pembentukan pansus dapat menjadi salah satu instrumen DPR untuk menyelidiki persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurut Eka, langkah itu dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti kuat dan persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti.
"Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujarnya.
Eka juga merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Selain itu, ia menyinggung Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian tersebut. Dalam ketentuan itu, DPR dapat menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden, yang selanjutnya diperiksa dan diputus oleh MK sebelum proses berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Usulan Eka tersebut muncul setelah putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Gibran dalam konteks perkara yang diperiksa. Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas persoalan itu harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, dengan verifikasi objektif dan berdasarkan bukti.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023