Gibran Tetap Jadi Wapres Meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
18 jam yang lalu
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @gibran_rakabuming)
Radarsuara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (6/10/2026).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Mahkamah menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Status sebagai calon tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut Mahkamah, persoalan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam pertimbangan mengenai kewenangan, MK menyatakan secara formal berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Salah satu objek perkara yang dimohonkan untuk dibatalkan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Mahkamah juga menyatakan terikat dengan asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menyatakan pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil para pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Para pemohon mendalilkan surat tersebut cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang digunakan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lainnya tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” lanjutnya.
Meski menemukan fakta tersebut, persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi penentu terhadap kelanjutan perkara. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Menurut mereka, persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Para pemohon berpandangan apabila persyaratan pendidikan tersebut tidak terpenuhi, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, perolehan suaranya tidak sah, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih, serta tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023