Nasional

Puan Pamer Capaian DPR RI, 16 RUU Disahkan Sepanjang 2025-2026

14 jam yang lalu
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Instagram @ketua_dprri)

Radarsuara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi DPR bersama pemerintah sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 16 rancangan undang-undang (RUU) berhasil disahkan menjadi undang-undang (UU).

Puan menyampaikan capaian tersebut dalam rapat paripurna khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).

"Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang," kata Puan, dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, Selasa 1 September 2026.

Menurut Puan, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah agenda legislasi pada tahun sidang berikutnya. Saat ini terdapat 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.

Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, empat RUU yang masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, serta 27 RUU yang dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan.

DPR juga masih memiliki agenda terkait delapan ratifikasi konvensi internasional yang akan dilanjutkan pada tahun sidang berikutnya.

Puan turut memaparkan perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditangani Mahkamah Konstitusi sepanjang Tahun Sidang 2025-2026.

Ia menyebut terdapat 418 perkara pengujian UU terhadap UUD 1945. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 terdiri atas tiga perkara dikabulkan seluruhnya, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, dan 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian, 80 perkara dinyatakan ditarik kembali, 12 perkara dinyatakan gugur, serta satu perkara dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memutus perkara tersebut.

Puan menegaskan DPR berkomitmen menghasilkan produk legislasi yang sejalan dengan konstitusi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," kata Puan.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...