Nasional

Peraturan Baru, Lepas Status WNI Harus Bayar Rp5 Juta ke Pemerintah

Monday, 20 July 2026 08:00 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)

Radarsuara.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan telah diterbitkannya peraturan tersebut.

Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan bahwa tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp1 juta. Tarif yang sama berlaku untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI, sedangkan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan biaya Rp500.000 per permohonan. Seluruh PNBP dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian setelah pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo, dikutip dari Antara, Senin 20 Juli 2026.

Ia menambahkan, PP tersebut memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara sebagian lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi. Menurutnya, terdapat pula beberapa jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan warga negara asing (WNA) menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Widodo menegaskan bahwa perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan perekonomian nasional.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...