Kerugian Negara Sampai Rp5 Triliun, Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
11 jam yang lalu
Kasus dugaan korupsi batu bara PLTU. (Foto: Situs resmi Polri)
Radarsuara.com - Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti permulaan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis alat bukti yang telah diperoleh.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 4 Juli 2026.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Meski demikian, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan penyidik menemukan sejumlah dugaan modus operandi, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang dapat berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak. Sebelumnya, sebanyak 34 undangan klarifikasi telah dilayangkan, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik individu maupun korporasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan Polri akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Jhonny.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023