Nasional

Irma Suryani Minta Aturan Pesangon Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

5 jam yang lalu
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani. (Foto: dpr.go.id)

Radarsuara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya penguatan aturan mengenai kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepastian hukum terkait kedua aspek tersebut diperlukan agar pekerja tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Irma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari situs resmi DPR RI pada Senin (22/6/2026).

Irma menilai persoalan kepailitan dan pesangon merupakan isu krusial yang harus mendapat perhatian serius dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih adanya pekerja yang belum menerima hak pesangon meskipun perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit.

"Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon," tegasnya.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan ketidakjelasan aturan selama ini kerap membuat pekerja menjadi pihak yang paling terdampak ketika perusahaan mengalami kebangkrutan maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, menurutnya, dampak kepailitan terhadap pekerja harus diatur secara lebih rinci dan tegas dalam undang-undang.

"Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas," ujarnya.

Selain menyoroti perlindungan hak pekerja, Irma juga mengingatkan agar penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat dan komprehensif. Ia menilai setiap ketentuan dalam regulasi tersebut harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu sengketa hukum maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang disahkan.

"Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Irma menegaskan terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi fokus pembahasan RUU Ketenagakerjaan, yakni sistem outsourcing, kepailitan perusahaan, dan pembayaran pesangon pekerja.

Menurutnya, ketiga persoalan tersebut merupakan keluhan yang paling sering disampaikan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.

"Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan, dan pesangon," tutupnya.

Editor: Mahipal

 

Komentar

You must login to comment...