Nasional

Ahli Pemerintah Tegaskan Penyesuaian TKD Penting untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

21 jam yang lalu
Machfud Sidik Ahli Pemerintah memberikan keterangan pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Foto: mkri.go.id)

Radarsuara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keenam pengujian materiil Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Kamis (6/8/2026).

Sidang pleno Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden/Pemerintah.

Pemerintah menghadirkan Machfud Sidik sebagai ahli. Sementara itu, Putut Hari Satyaka dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Machfud mengatakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat dipandang sebagai hubungan yang bersifat kompetitif, melainkan harus dipandang sebagai collaborative fiscal governance.

Menurutnya, koordinasi fiskal nasional merupakan public goods yang bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi, mengurangi ketimpangan horizontal, mencegah race to the bottom dalam perpajakan daerah, mengurangi duplikasi belanja, meningkatkan interoperabilitas pelayanan publik, serta menjaga keberlanjutan fiskal nasional.

"Jadi, transfer ke daerah yang dikenal dengan TKD harus match dengan tujuan reformasi desentralisasi fiskal," ujar Machfud, dikutip dari mkri.go.id, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia mengutip pandangan Wallace E. Oates melalui Decentralization Theorem yang menyebut pelayanan publik pada prinsipnya lebih efisien apabila diselenggarakan oleh pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

Namun, apabila suatu kebijakan menimbulkan spillover antardaerah atau menyangkut kepentingan nasional, koordinasi pemerintah justru meningkatkan efisiensi ekonomi.

Sebagai contoh, Machfud menyebut proyek MRT Jakarta yang manfaat ekonominya tidak hanya dirasakan masyarakat DKI Jakarta, tetapi juga wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan kawasan Jabodetabek.

Karena itu, menurutnya, pembiayaan proyek tersebut tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan memerlukan dukungan pemerintah pusat.

Ia juga menyinggung berbagai tantangan global, seperti perubahan iklim, pandemi, krisis energi, ketahanan pangan, keamanan siber, volatilitas pasar keuangan global, perubahan rantai pasok dunia, ketegangan geopolitik, hingga bencana lintas wilayah.

Menurut Machfud, kondisi tersebut menyebabkan kebijakan fiskal nasional harus memiliki fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU HKPD.

Ia menilai norma tersebut merupakan instrumen fiscal agility atau kemampuan pemerintah menyesuaikan kebijakan fiskal secara cepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, bukan bentuk pengurangan otonomi daerah.

Machfud mengatakan koordinasi dan harmonisasi fiskal nasional maupun daerah sangat diperlukan untuk meminimalkan biaya transaksi, mengurangi rent-seeking, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga stabilitas makrofiskal.

"Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 146 ayat (3) yang justru menyediakan ruang fleksibilitas pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal nasional dengan mengakomodasi karakteristik daerah masing-masing," kata Machfud.

Sementara itu, Putut Hari Satyaka mengatakan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD mengatur agar kebijakan transfer ke daerah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan instrumen untuk memasung otonomi daerah maupun mereduksi daerah menjadi sekadar pelaksana pasif.

"Sebaliknya, ketentuan ini adalah perwujudan konkret dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Di dalam negara kesatuan, kebijakan dalam berbagai aspek bernegara, termasuk kebijakan fiskal dan transfer ke daerah, harus berada dalam satu bingkai arah pembangunan bangsa yang terintegrasi," tutur Putut.

Putut juga menilai fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan transfer ke daerah merupakan kebutuhan nyata, terutama saat menghadapi kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Ia mencontohkan pengalaman pada 2020 ketika pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran, termasuk penyesuaian pagu transfer ke daerah dari Rp856 triliun menjadi Rp762 triliun.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan berbagai relaksasi penyaluran dan penggunaan dana agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk membiayai penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial.

"Pengalaman ini membuktikan bahwa kebijakan transfer tidak boleh kaku, ini harus berfungsi sebagai instrumen stabilisasi dan counter cyclical nasional," kata Putut.

Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 diajukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU HKPD berpotensi mengurangi ruang otonomi daerah melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), termasuk dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan sejumlah pasal dalam UU HKPD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan memaknai kembali ketentuan tersebut agar tetap menjamin kapasitas fiskal, kebutuhan riil daerah, serta pelibatan daerah dalam penyusunan kebijakan transfer ke daerah.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...