Nasional

Tegas, MUI Desak Pemerintah Cegah Normalisasi LGBT

14 jam yang lalu
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (MUI Digital)

Radarsuara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikapnya terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan fitrah, melainkan penyimpangan yang harus ditangani melalui berbagai pendekatan, mulai dari rehabilitasi hingga penegakan hukum.

Menurut Prof Ni'am, pandangan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan secara syar'i hanya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Di luar ketentuan tersebut, termasuk homoseksual dan sodomi, dinyatakan haram serta dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Prof Ni'am, dikutip dari MUI Digital pada Senin, 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa upaya penanganan terhadap individu yang memiliki orientasi seksual sesama jenis tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan langkah kuratif dan preventif secara bersamaan guna mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat sekaligus memberikan layanan rehabilitasi yang memadai.

"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kalainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Selain menekankan aspek rehabilitasi, Prof Ni'am juga menyatakan bahwa pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT perlu dikenai sanksi pidana yang tegas. Pernyataan itu memperkuat sikap sejumlah pimpinan MUI yang sebelumnya mendesak pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi khusus terkait LGBT.

Sikap MUI tersebut muncul di tengah perdebatan publik mengenai usulan pemidanaan pelaku dan pengkampanye LGBT. Sebelumnya, puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap wacana kriminalisasi LGBT. Kelompok tersebut menilai regulasi yang menargetkan individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual berpotensi menimbulkan diskriminasi, memperkuat stigma sosial, serta mengancam pemenuhan hak-hak sipil warga negara.

Meski demikian, MUI berpandangan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga moralitas publik dan mencegah meluasnya praktik yang dianggap bertentangan dengan norma agama serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, selain mendorong rehabilitasi dan edukasi, MUI juga meminta adanya landasan hukum yang lebih kuat dalam penanganan persoalan LGBT di Indonesia.

Editor: Mahipal

 

Komentar

You must login to comment...