Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: IG @prabowo)
Radarsuara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) harus berada di bawah 10 persen.
Pernyataan itu disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), sebagai respons atas keluhan para pengemudi terkait besarnya potongan dari perusahaan aplikator.
Dalam pidatonya, Prabowo secara terbuka menolak skema potongan hingga 20 persen yang selama ini diterapkan.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen,” tanya Prabowo, Jumat, 1 Mei 2026.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh massa buruh dengan teriakan “tidak”.
Prabowo kemudian menurunkan angka tersebut dalam dialognya dengan massa.
“Bagaimana 15 persen,” tanya Prabowo.
Namun kembali ditolak. Saat menyinggung angka 10 persen, buruh menyatakan setuju. Meski demikian, Prabowo justru mengambil posisi lebih tegas.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen,” ujar Prabowo.
“Harus di bawah 10 persen,” sambung Prabowo, yang disambut sorak gembira massa.
Menurut Presiden, besaran potongan yang tinggi tidak mencerminkan keadilan bagi pengemudi yang bekerja langsung di lapangan. Ia menilai, pembagian keuntungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator harus lebih proporsional.
“Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje,” sambung Prabowo.
Lebih jauh, Prabowo juga mengingatkan perusahaan teknologi agar mematuhi arah kebijakan pemerintah.
“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.
Isu pemotongan tarif ojol ini diketahui menjadi salah satu dari 11 tuntutan yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kepada Presiden dalam momentum Hari Buruh.
Dalam poin kesembilan, KSPI secara khusus menuntut agar potongan tarif ojek online diturunkan menjadi 10 persen.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023