Ombudsman Apresiasi Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup
Tuesday, 01 July 2025 20:46 WIB
Ombudsman Apresiasi Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup (Foto: Dok. Kementan)
Radarsuara.com - Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata niaga peternakan nasional. Pimpinan Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menilai langkah-langkah yang diambil Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah berada di jalur yang tepat dalam melindungi kepentingan peternak dan masyarakat luas.
"Kami melihat ada banyak perbaikan signifikan, meskipun masih ada ruang untuk terus ditingkatkan bersama," ujar Yeka pada keterangan persnya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman mengapresiasi ketegasan Kementan dalam mengendalikan pasokan unggas. Ia juga optimis bahwa perbaikan tata niaga serta pengendalian impor pakan dan grand parent stock (GPS) dapat terus disempurnakan ke depan untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.
"Kami mendorong pelaku industri dengan populasi lebih dari 60.000 ekor ayam per minggu untuk memiliki atau menguasai rumah potong (RPHU) sendiri, demi memperkuat rantai pasok dan menjaga keseimbangan pasar," tegas Yeka.
Yeka juga menyoroti harga produk peternakan (bibit sapi) yang dijual melalui balai-balai Ditjen PKH yang dinilai masih sangat terjangkau. Kondisi ini memicu tingginya permintaan, sehingga Ombudsman mendorong evaluasi tarif demi meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pendapatan negara.
"Kami mendukung agar balai terus meningkatkan pelayanan sambil tetap mengutamakan akses bagi peternak," katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa sebagian besar rekomendasi Ombudsman telah dijalankan, meskipun ada beberapa yang masih dalam tahap penyempurnaan.
"Kami terus memperbaiki layanan dan memastikan saran-saran dan tindakan korektif Ombudsman dapat diimplementasikan sebaik mungkin," ungkap Agung.
Agung menjelaskan, harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp18.000 per kg yang disepakati bersama oleh peternak, mampu menjaga stabilitas harga dan membatasi peran perantara yang selama ini mendominasi rantai distribusi. "Pendekatan HPP ini membantu peternak agar bisa lebih sejahtera dan mandiri," jelasnya.
Kementan bersama Ombudsman akan terus bersinergi untuk memperkuat tata kelola peternakan nasional secara menyeluruh. Sinergi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan industri peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak. (*/Adv)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023
Berita Terpopuler

Komisi IV DPR RI Sambut Positif Terpilihnya Wamentan Sudaryono sebagai Ketum HKTI
Saturday, 19 July 2025 11:37 WIB
Stok Beras Tertinggi, Mentan Amran Banjir Apresiasi dari Komisi IV DPR RI
Wednesday, 02 July 2025 15:34 WIB
Wapres Gibran dan Mentan Amran Dorong Akselerasi Swasembada Gula dari Yogyakarta
Tuesday, 08 July 2025 20:28 WIB
Wapres Gibran dan Mentan Amran Berikan Solusi untuk Petani Tebu, Target Swasembada Gula di 2026
Tuesday, 08 July 2025 20:23 WIB