KAMAKSI Desak Bareskrim Percepat Penahanan Petinggi Partai Umat dan Golkar Kabupaten Melawi Tersangka Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag
Thursday, 16 January 2025 16:40 WIB"Ilustrasi" KAMAKSI desak Bareskrim Polri tangkap Mashur dan Bambang Widianto. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Mashur, Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi dan Bambang Widianto, Ketua DPD Partai Umat Kabupaten Melawai yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag).
KAMAKSI menyoroti proses penegakan hukum terhadap Mashur dan Bambang Widianto (BW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023.
Joko Priyoski, Ketua Umum KAMAKSI menilai proses tersebut berjalan dengan lamban dan menimbulkan tanda tanya.
"Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Putu Indra Wijaya, menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi ini adalah kasus besar yang merugikan negara hingga Rp17 miliar," ujar Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Jojo panggilan akrab Ketua Umum KAMAKSI, meskipun Putu telah divonis bersalah dan dihukum berat, perkembangan kasus terhadap Mashur dan BW, kedua tersangka masih bebas tanpa adanya tindakan penahanan dari aparat penegak hukum.
Hal tersebut menurutnya, semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Kemendag yang menggunakan dana APBN sebesar Rp54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.
Dalam proyek tersebut, Putu Indra Wijaya terbukti meminta uang suap sebesar Rp835 juta kepada calon peserta lelang, Bambang Widianto dan Mashur, dengan menjanjikan kemenangan dalam proses lelang.
Putu kemudian memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia, sebuah perusahaan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi lelang. Proyek tersebut diarahkan untuk dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur, yang berujung pada kebocoran anggaran sebesar Rp17 miliar.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Putu menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider lima tahun penjara. Putusan ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak pelaku korupsi.
Namun, situasi berbeda terjadi pada Mashur dan Bambang Widianto yang hingga kini masih bebas.
"Kami mendesak Bareskrim untuk segera melakukan penahanan terhadap keduanya guna memberikan keadilan dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi,"** tegas Jojo.
Sampai berita ini diunggah belum ada tanggapan dari pihak Mashur dan Bambang Widianto terkait sikap KAMAKSI.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023