Pertanian dan Peternakan

Demi Swasembada Pangan, Kementan Terbitkan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian

6 jam yang lalu
Demi Swasembada Pangan, Kementan Terbitkan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian (Foto: Dok. Kementan)

Radarsuara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah menjalankan program swasembada pangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk intensifikasi dilakukan pada lahan eksisting, terutama di beberapa daerah seperti Pulau Jawa. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan jika dalah satu strategi yang digunakan adalah mengatasi lahan kering melalui program darurat pangan dan pompanisasi.

“Program ini adalah solusi cepat untuk meningkatkan produksi, terutama selama El Nino panjang. Dengan pompanisasi, alhamdulillah, produksi kita berhasil mencapai lebih dari 1 juta ton,” ujar Mentan Amran.

Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi sektor pertanian semakin kompleks. Mulai dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali, degradasi kualitas tanah, hingga kebutuhan pangan yang terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk.

“Lahan pertanian merupakan salah satu aset paling berharga yang dimiliki bangsa ini. Lahanlahan ini bukan hanya sebagai tempat bercocok tanam, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan produksi pangan”, ucap Kabadan Santi. 

Kabadan menambahkan, data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian terus terjadi, terutama di daerah-daerah strategis. Jika ini tidak segera diatasi, kita akan menghadapi risiko serius berupa ketergantungan impor pangan dan melemahnya kemampuan kita untuk mencapai swasembada pangan.

Sementara pada acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) volume 42,  Jumat (13/12/2024), dengan narasumber Ketua Tim Kerja Konservasi Lahan, Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Ditjen PSP, Dwi Apriyanto yang mengatakan bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian.  

Saat ini Indonesia sedang menuju umbung pangan dunia 2045 dengan mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Selain juga ketersediaan lahan sebagai faktor produksi utama untuk memproduksi pangan”, jelasnya.

Untuk rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota. (HV/NF)

 (*/Adv) 

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023