PT Pupuk Indonesia Permudah Akses Pupuk Subsidi untuk Petani
9 jam yang lalu"Ilustrasi" PT Pupuk Indonesia permudah petani dalam mendapatkan pupuk melalui subsidi. (Foto: pixabay.com)
Radarsuara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Hal itu disampaikan oleh Senior Manager Jawa Tengah dan DIY PT Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto, dalam acara Rembuk Tani di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan petani terhadap pupuk dapat terpenuhi, baik dari sisi ketersediaan maupun harga yang terjangkau," ujar Antonius, dikutip Senin,
Acara Rembuk Tani bertujuan untuk memastikan akses yang lebih luas terhadap pupuk dan meningkatkan hasil pertanian melalui dialog dan program diskon khusus.
Salah satu inisiatif utama yang diluncurkan adalah potongan harga sebesar Rp50.000 untuk setiap pembelian pupuk bersubsidi di kios resmi, yang berlaku hingga 20 Desember 2024.
"Berbagai pupuk subsidi yang dapat ditebus petani dalam program ini antara lain pupuk Urea, NPK, dan organik," tambahnya. Pupuk tersebut telah disubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 1/2024.
Selain pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia juga menawarkan potongan harga 40 persen untuk Pupuk NPK Phonska Plus, pupuk nonsubsidi unggulan yang dirancang untuk mendukung peningkatan hasil panen. Diskon ini berlaku selama acara berlangsung.
Antonius menegaskan bahwa proses penebusan pupuk subsidi kini lebih mudah dan cepat. "Petani hanya perlu membawa KTP sebagai identitas utama saat melakukan penebusan di kios resmi," jelasnya.
Dengan semangat kolaborasi, PT Pupuk Indonesia berkomitmen mendampingi petani untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional.
"Rembuk Tani bukan hanya acara tetapi juga komitmen nyata dalam membangun ketahanan pangan yang lebih kokoh untuk masa depan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkelanjutan," pungkas Antonius.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023