Pertanian dan Peternakan

Sektor Pertanian dan Perikanan Solusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Monday, 19 February 2024 12:10 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin dalamkegiatan panen raya pertanian padi. (Dok.sulselprov.go.id)

Radarsuara.com - Untuk menjaga ketahanan pangan dan upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) fokus dalam mengembangkan bidang pertanian dan perikanan dan peternakan.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin menegaskan, bahwa pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait harus membantu masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan peternak.
 
Hal itu kata Pj Gubernur, tujuannya selain untuk menjaga ketahanan pangan juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
 
“Kita harus bantu dulu petani kita, kita harus bantu dulu peternak kita, kita harus bantu dulu nelayan kita. Yang lain gampang kita perbaiki," jelasnya.
 
Bahtiar menekankan, lahan yang luas di seluruh Sulsel ini harus betul-betul dimanfaatkan dengan baik sebagai lahan pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya. 
 
Untuk mewujudkan itu kata Gubernur, maka masyarakat Sulsel harus diajarkan bagaimana memanfaatkan lahan yang kurang produktif menjadi lahan yang menghasilkan.
 
“Tidak ada gunanya kita diberi lahan yang luas kalau kita tidak perbaiki produksi kita. Harus kita ajari masyarakat kita cari uang yang efisien dan tepat dengan cara-cara yang luar biasa,” ujarnya.
 
Terlebih lanjut Gubernur, saat ini sekitar lima perbankan mendukung penuh para petani, peternakan, petambak, nelayan, dan seluruh UMKM dari sektor permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, baik mikro maupun makro.
 
"Saya minta Pemerintah Kabupaten Pinrang, Kepala Dinas, Camat, silaturahmi dengan Bank Sulselbar, BRI, Mandiri, BNI dan BSI untuk mensejahterakan masyarakat kita di Kabupaten Pinrang,” tandasnya
 
Penulis : Asep Supriyanto
Editor.   : Khaerul Umam

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023