Pertanian dan Peternakan

Kementan Kawal SPHP Jagung bagi Peternak, Penyaluran Telah Mencapai 127 Ribu Ton

8 jam yang lalu
Kementan Kawal SPHP Jagung bagi Peternak, Penyaluran Telah Mencapai 127 Ribu Ton (Foto: Dok. Kementan)

Radarsuara.com - Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga ketersediaan jagung bagi peternak terus ditindaklanjuti. Hingga 23 Agustus 2026, penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah mencapai 127,43 ribu ton kepada peternak di berbagai daerah.

Berdasarkan laporan penyaluran Perum BULOG yang diperbarui pada 24 Agustus 2026, SPHP Jagung telah menjangkau peternak di 28 provinsi, melibatkan 100 koperasi dan asosiasi, serta telah diakses oleh 5.543 peternak.

Penyaluran tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah Mentan Amran mendengar langsung aspirasi peternak dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma, Surabaya, 11 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, peternak menyampaikan tekanan biaya produksi, termasuk kebutuhan bahan baku pakan dengan harga yang terjangkau.

Mentan Amran saat itu meminta SPHP Jagung terus dilanjutkan selama masih dibutuhkan peternak.

“Menambah dan memperpanjang SPHP. Nah itu Bulog, tanggung jawab saya, Bulog, perpanjang sepanjang-panjangnya. Selama peternak butuh, kasih, titik, mudah, jangan ada basa-basi. SPHP Bulog kita lanjutkan sampai akhir tahun,” tegas Mentan Amran.

Menurut Mentan Amran, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen jagung dan peternak sebagai pengguna bahan baku pakan. Petani harus memperoleh harga yang layak, sementara peternak juga membutuhkan bahan baku dengan harga terjangkau agar usahanya tetap berkelanjutan.

Karena itu, kebijakan jagung dijalankan dari dua sisi. Di sisi hulu, pemerintah melindungi petani melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Untuk jagung pipilan kering dengan kadar air 18 hingga 20 persen di tingkat petani, HPP ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram.

Jagung hasil pengadaan pemerintah kemudian dikelola oleh BULOG sebagai bagian dari Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dan dipersiapkan sesuai standar kualitas yang dibutuhkan untuk penyaluran.

Di sisi hilir, pemerintah memberikan fasilitasi subsidi harga melalui program SPHP Jagung Pakan. Melalui skema tersebut, jagung dapat diakses peternak dengan harga Rp5.000 per kilogram untuk pengambilan di gudang BULOG dan maksimal Rp5.500 per kilogram sampai di tingkat peternak.

Skema tersebut memungkinkan pemerintah menjaga kepentingan kedua sektor sekaligus. Petani mendapatkan kepastian penyerapan dengan harga yang layak, sementara peternak memperoleh akses jagung pakan dengan harga lebih terjangkau untuk membantu menekan biaya produksi.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mengawal kebutuhan peternak, data penerima, serta kondisi penyaluran di lapangan agar program berjalan tepat sasaran.

Direktur Pakan Kementan, Tri Melasari, mengatakan pengawalan tersebut penting agar kebijakan pemerintah memberikan manfaat secara berimbang bagi petani dan peternak.

“Yang kami jaga bukan hanya ketersediaan jagung pakan, tetapi bagaimana pasokan sampai kepada peternak yang membutuhkan dengan harga terjangkau, tanpa mengabaikan keseimbangan harga di tingkat petani,” ujar Tri Melasari di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, pemantauan kebutuhan peternak, realisasi penyaluran, produksi, stok, serta perkembangan harga jagung diperlukan agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kondisi lapangan.

Data BULOG menunjukkan pagu SPHP Jagung yang tercatat dalam dashboard mencapai 213,20 ribu ton. Hingga 23 Agustus 2026, sebanyak 127,43 ribu ton telah tersalurkan kepada peternak dengan sisa pagu sekitar 85,77 ribu ton.

Pemerintah juga tengah membahas langkah lanjutan untuk memperkuat dukungan kepada peternak. Bapanas telah mengusulkan tambahan kuota 150 ribu ton SPHP Jagung Pakan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk dibahas melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

Usulan tambahan tersebut masih menunggu pembahasan dan keputusan Rakortas sebelum dapat ditetapkan dan direalisasikan.

Penguatan SPHP Jagung merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sektor perunggasan. Selain membantu peternak dari sisi biaya pakan, pemerintah juga mendorong penguatan penyerapan hasil produksi peternakan agar peternak memperoleh kepastian pasar.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membangun rantai pangan yang saling menguatkan: produksi jagung petani terserap, peternak memperoleh bahan baku pakan dengan harga lebih terjangkau, produksi unggas tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh pasokan protein hewani yang cukup.

Kementan akan terus mengawal pelaksanaan program bersama Bapanas, Perum BULOG, pemerintah daerah, koperasi, dan asosiasi peternak agar penyaluran tepat sasaran dan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan petani serta peternak rakyat. (*/Adv) 

 

Komentar

You must login to comment...