SOP Pemeriksaan Benih Terbit, Menjawab Ketidakpastian Peraturan Perbenihan Selama Ini
Thursday, 17 November 2022 05:30 WIBFoto : Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari saat membuka acara Sosialisasi SOP Benih di IPB International Center, Kamis (17/11).
Radarsuara.com - Bogor, Guna mengawal fasilitasi penyediaan benih hortikultura, memberikan kepastian dan jaminan mutu benih hortikultura yang diberikan ke masyarakat, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjamin tersedianya benih bermutu untuk memenuhi kebutuhan benih dalam mendukung pengembangan Kawasan/kampung hortikultura.
“SOP Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah disusun untuk pertama kalinya guna menjawab kegalauan pelaku usaha perbenihan selama ini. Setiap tahun, pemerintah memberikan bantuan benih yang cukup besar kepada masyarakat dan petani. Tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan, masih saja ditemukan benih bantuan yang tidak sesuai sebagaimana yang dipersayaratkan, dan menjadi bahan temuan pemeriksa. Melihat hal tersebut, Direktorat Perbenihan Hortikultura berupaya menjembatani dengan menerbitkan SOP dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura”, ungkap Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari saat membuka acara Sosialisasi SOP Benih di IPB International Center, Kamis (17/11).
Lebih lanjut diungkapkan Direktur Perbenihan, bahwa dengan terbitnya SOP ini diharapkan adanya keseragaman dalam prosedur pemeriksaan benih yang dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).
“Selain untuk acuan bagi PBT, SOP ini dapat mengoptimalkan peran Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih (BPSB) dalam pengawasan benih yang dibantukan kepada pengguna benih. SOP ini menyeragamkan prosedur pemeriksaan benih di seluruh intansi yang memiliki fungsi pengawasan baik yang bertugas di pusat, propinsi maupun di kanupaten/kota, ,” papar Inti Pertiwi..
Ia menambahkan bahwa apabila SOP Perbenihan dilaksanakan dengan baik, maka pihaknya dapat memberikan kepastian jika benih yang disampaikan adalah benih yang benar-benar bermutu. Hal ini akan berimbas kepada meningkatnya ketersediaan benih bermutu dan berdampak pada peningkatan produksi produk hortikultura yang berdaya saing.
Dengan terbitnya SOP ini, maka diharapkan PBT sebagai pelaksana pemeriksa akan lebih paham tugasnya dan lebih mantap mengerjakan tugasnya karena sudah memiliki dasar hukum. Dengan demikian benih bantuan pemerintah khususnya benih hortikultura yang diberikan kepada masyarakat atau petani benar-benar layak, sehingga kebutuhan benih bermutu varietas unggul terpenuhi dan komoditas hortikultura productivitasnya semakin meningkat,” lanjut Inti.
SOP perbenihan ini tidak hanya diperuntukkan untuk PBT dan BPSP, tetapi juga untuk berbagai pihak terkait. “Ada banyak pihak yang diharapkan dapat mengambil manfaat dengan adanya SOP ini. Tidak hanya Direktorat Jenderal Hortikultura saja atau Direktorat Perbenihan, namun untuk pihak yang berkepentingan terhadap perbenihan diantaranya Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian, Kelompok penerima manfaat, dan penyelia benih”, imbuh Inti.
Senada Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Lince Saur Friana Sipayung mengatakan bahwa SOP ini merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam pemeriksaan benih hortikultura.
“Mekanisme pemeriksaan benih mulai dari waktu, lokasi, petugas, komponen diatur dalam SOP ini termasuk dokumen berita acara dan form-form lainnya, sehingga diharapkan pelaksanaannya sama seluruh Indonesia dan sesuai dengan harapan,” kata Lince.
Acara yang digelar secara daring dan luring ini dihadiri para pemangku kepentingan dan stakeholder perbenihan dari seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi positif dari seluruh peserta, salah satunya perwakilan dari BPSP Sulawesi Tenggara Finayah Akhirul.
“Adanya pertemuan sosialisasi SOP ini sangat penting dan bermanfaat bagi kami di daerah karena SOP ini dapat dijadikan aturan dasar melaksanakan tupoksi sebagai pemeriksa benih baik yang menggunakan anggaran APBN maupun anggaran daerah”, ungkap Finayah selaku Kasie Kultivar dan Pengawas Benih Dinas Perkebunan dan hortikultura, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sambutan baik juga disampaikan oleh Gheru selaku penyedia benih. Ia mengatakan bahwa SOP ini sangat ditunggu selama ini.
“Selama ini aturan masing-masing wilayah berbeda beda, tidak standar. Kami selaku penyedia benih telah lama menunggu adanya kejelasan peraturan. Dan bersyukur terbit SOP Perbenihan. Saya sangat mengapresiasi SOP ini karena aturannya jelas dan kami tidak lagi menemui ketidaksamaan mekanisme proses perbenihan yang pada akhirnya berefek pada penyedia ,” ungkap Gheru.
Ia juga berharap aturan ini dapat dilaksanakan kedepan dan akan ada aturan atau kesepakatan lain yang mendukung SOP ini, termasuk efek biaya yang bisa ditimbulkan dari penerapan SOP ini.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023