Pelaksanaan Audit Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu di Klien Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
Monday, 08 November 2021 17:18 WIBFoto : Pelaksanaan Audit Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu.
Radarsuara.com - Jakarta,Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian di Indonesia pada saat ini antara lain adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat dan klien pertanian terhadap standar dan mutu produk pertanian, termasuk standar dan mutu benih. Pada era globalisasi yang menuntut persaingan usaha yang sangat ketat, semakin dirasakan perlunya memperkuat fondasi ekonomi melalui peningkatan efisiensi dan peningkatan produktivitas.
Dalam rangka mendukung pembangunan perbenihan di tanah air, salah satu kebijakan pemerintah di bidang perbenihan adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat melakukan pengawasan terhadap proses produksi benihnya secara mandiri, melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu. Untuk mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, maka klien perbenihan harus memenuhi persyaratan ISO/IEC 9001 : 2015 yang kelayakannya dinilai oleh LSSMBTPH.
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH) merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi sistem manajemen mutu klien (perseorangan, kelompok, atau badan usaha) di bidang perbenihan tanaman pangan dan/atau hortikultura.
LSSMBTPH adalah lembaga yang melekat pada Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Hortikultura, dibawah Kementerian Pertanian. LSSMBTPH mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi sistem manajemen mutu pada klien perbenihan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1100.1/ Kpts/KP.150/10/1999 Tahun 1999 jo Nomor 361/Kpts/KP.150/5/2002 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH). Lembaga ini telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan Sertifikat Akreditasi Nomor LSSM-033-IDN tanggal 18 Agustus 2011, dan Sertifikat Reakreditasi Nomor LSSM-033-IDN tanggal 18 Agustus 2015 (Amandemen tanggal 7 November 2016). Reakreditasi terakhir telah dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2019.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSSMBTPH telah menerbitkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu kepada 40 (empat puluh) perusahaan benih yang mempunyai ruang lingkup memproduksi benih tanaman pangan dan/atau benih hortikultura. Salah satu perusahaan benih yang sudah menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah CV Aura Seed Indonesia yang berkedudukan di Jl. Ki Hajar Dewantoro No.207, Desa Bringin, Kec. Badas, Kediri, Jawa Timur.
Pada pelaksanaan audit sertifikasi ulang ketiga, Direktur Utama CV Aura Seed Indonesia Ir. Prijadi memberikan penjelasan sejak tanggal 10 September 2011 mulai menerapkan Sistem Manajemen Mutu untuk dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuannya dalam menyediakan produk benih hortikultura yang memenuhi persyaratan pelanggan dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan atau pengguna benih melalui penerapan sistem kerja yang efektif, termasuk proses untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan dan menjamin kesesuaian dengan persyaratan pelanggan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Yang jelas kami berkomitmen untuk memenuhi permintaan pelanggan atau petani secara terus menerus dengan menyediakan benih hortikultura yang bermutu,”lanjut Prijadi.
“Setiap penyimpangan yang terjadi akan diperbaiki dan dievaluasi agar mutu benih terjaga dengan baik. Benih reject atau tidak memenuhi perysratan akan dimusnahkan. Bila kesalahan di perusahaan, maka benih yang ditarik akan diganti. Dengan system ini diharapkan semua tahapan kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan penyaluran benih kepada petani atau pelanggan dapat dilaksanakan dengan baik, lebih terjamin mutunya dan memuaskan pelanggan,”pungkasnya.
Penulis : Purwancaturita Maryani (PBT Ahli Madya)
Rimta Terra Rosa (PBT Ahli Muda)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023