"Ilustrasi" Singapura sedang pertimbangkan keputusan untuk mengusut perusahaan pemicu Karhutla di Kalimantan. (Foto: iStoxkphoto)
Radarsuara.com - Pemerintah Singapura mempertimbangkan langkah hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan, negaranya dapat menggunakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas untuk menindak perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran tersebut.
"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," tulis Wong dalam unggahan di media sosial, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/10/2026).
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas mulai berlaku pada September 2014. Aturan tersebut memungkinkan otoritas Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negaranya, termasuk ketika aktivitas perusahaan berlangsung di luar negeri.
Wong menyebut kondisi kabut asap kali ini diperburuk oleh periode musim kemarau yang berkepanjangan. Pemerintah Singapura juga telah menawarkan bantuan kepada Indonesia dan menyatakan akan terus bekerja sama dengan Indonesia serta mitra lain di ASEAN untuk menangani persoalan tersebut.
Dampak kabut asap turut terlihat dari memburuknya kualitas udara di Singapura. Pada Rabu, tingkat partikulat halus PM2.5 per jam di wilayah barat mencapai 288 pada pukul 15.00 waktu setempat. Angka tersebut menjadi tingkat tertinggi yang tercatat di Singapura sejak 2015.
Sementara itu, Indeks Standar Polusi (PSI) selama 24 jam di wilayah barat mencapai puncak 212 pada Kamis. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang 2026.
Untuk melindungi masyarakat, pemerintah Singapura membagikan masker N95 atau masker setara secara gratis kepada warga yang rentan. Tempat berlindung berpendingin udara juga disediakan di pusat-pusat komunitas dan sejumlah lokasi yang dikelola jaringan serta komite warga setempat.
Editor: Mahipal

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...