Jadi Kapolri, Intip Harta Kekayaan Suyudi Ario
12 jam yang lalu
Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Foto: Instagram @suyudiarioseto.official)
Radarsuara.com - Komjen Pol Suyudi Ario Seto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.847.000.000 atau sekitar Rp5,847 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.
Laporan tersebut disampaikan Suyudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026, ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kekayaan terbesar Suyudi berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp4,6 miliar. Ia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan.
Aset pertama memiliki luas tanah 176 meter persegi dan bangunan 225 meter persegi dengan nilai Rp2,4 miliar. Sementara aset kedua memiliki luas tanah 162 meter persegi dan bangunan 210 meter persegi dengan nilai Rp2,2 miliar.
Selain properti, Suyudi melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp457 juta.
Rinciannya berupa sepeda motor Yamaha tahun 2025 senilai Rp27 juta dan mobil Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta. Dalam dokumen LHKPN, Mini Cooper tersebut tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta, sedangkan sepeda motor dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Suyudi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan tersebut, Suyudi tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya. Ia juga tidak mencantumkan utang, sehingga total kekayaan yang dilaporkan tetap Rp5,847 miliar.
Kekayaan Suyudi tersebut terungkap di tengah proses pengangkatannya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi diproses untuk menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Data kekayaannya bersumber dari LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan saat Suyudi menjabat Kepala BNN.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023