Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus. (Foto: dpr.go.id)
Radarsuara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Deddy juga mengusulkan agar tenaga honorer yang tidak tertampung dalam struktur formal pemerintah dapat disalurkan ke sejumlah program strategis nasional.
“Bagi mereka yang tidak punya tempat di dalam struktur yang ada, itu yang harus dipikirkan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Deddy.
Dikutip Radar Suara dari situs resmi DPR RI, Jumat (4/9/2026), Deddy menyampaikan hal tersebut saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Bali, Rabu (2/9/2026).
Menurut Deddy, tenaga honorer yang tidak masuk dalam struktur ASN dapat diarahkan ke program seperti Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa.
“Apakah dimasukkan ke Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, atau program lainnya. Bagaimanapun mereka masyarakat kita, jangan sampai kehilangan pekerjaan lalu harus masuk skema bantuan sosial, yang akhirnya justru menjadi beban negara,” ujarnya.
Deddy mengatakan penyelesaian persoalan honorer dan PPPK harus dilakukan secara fundamental dan sistematis. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan kepastian kepada tenaga honorer, termasuk mereka yang belum masuk skema PPPK paruh waktu.
“Pemerintah harus punya roadmap yang jelas bagaimana menyelesaikan seluruh persoalan terkait pekerja PPPK dan tenaga honorer. Harus ada kepastian bagi mereka, termasuk yang belum masuk skema paruh waktu, agar tidak kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Kementerian Keuangan menyusun skema penyelesaian persoalan PPPK hingga tuntas sebelum 2029.
“Perlunya KemenPAN-RB, Kemendagri, Pemda, hingga Kementerian Keuangan duduk bersama memikirkan skema ini sampai tuntas sebelum 2029,” kata Deddy.
Selain persoalan status kepegawaian, Deddy menyoroti kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pegawai PPPK. Ia menyebut sekitar 87 persen atau 391 daerah menyatakan tidak mampu menanggung beban keuangan operasional pegawai di tengah tekanan pemangkasan transfer daerah.
“Pemerintah daerah itu tidak punya kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu di luar guru,” ungkapnya.
Deddy menyebut kebutuhan PPPK tidak hanya berada di sektor pendidikan. Tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, dan tenaga administrasi umum juga menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Karena itu, ia mendorong pengambilalihan anggaran gaji oleh APBN dilakukan secara bertahap untuk berbagai sektor.
“Kita paham keterbatasan APBN, tentu tidak bisa ujug-ujug tahun ini semua masuk. Jika tahun ini fokus pada sektor pendidikan, maka tahun berikutnya harus masuk nakes, lalu tahun berikutnya tenaga umum, Satpol PP, dan Damkar. Yang penting roadmap-nya jelas dan bertahap,” jelasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023