MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028
8 jam yang lalu
Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan. (Foto: mkri.id)
Radarsuara.com - Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026), atas permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, dikutip dari mkri.id pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, sehingga program MBG tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.
Mahkamah menilai pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Karena itu, penjelasan pasal tersebut dinyatakan konstitusional secara bersyarat sepanjang anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan setelah APBN Tahun 2026.
Meski demikian, MK menyatakan program MBG tetap merupakan program yang konstitusional dan tidak kehilangan dasar hukumnya. Pada APBN 2026, alokasi anggaran MBG tetap berlaku agar tidak menyebabkan anggaran pendidikan turun di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi.
”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.
Sebelumnya, para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 karena memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut para pemohon, pengaturan tersebut menyebabkan program MBG dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023