Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada Tekanan dari Nama-Nama Besar dalam Penerbitan Izin SPPG
10 jam yang lalu
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) . (Foto: Instagram @sonysonjaya)
Radarsuara.com - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim kliennya mengalami tekanan dari sejumlah nama besar yang berasal dari lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait penerbitan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Krisna, Sony telah menyampaikan sebanyak 26 nama kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah tokoh itu kerap berkomunikasi dengan kliennya selama proses pelaksanaan program MBG.
“Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Krisna menjelaskan seluruh bukti komunikasi antara Sony dan pihak-pihak yang dimaksud tersimpan dalam telepon genggam milik kliennya yang saat ini telah disita penyidik. Karena itu, ia meminta agar isi percakapan tersebut dibuka sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ujarnya.
Ia menilai tekanan yang dialami Sony tidak selalu berbentuk instruksi langsung, melainkan dapat muncul melalui pengaruh dari sosok-sosok yang memiliki posisi dan kekuasaan tertentu. Menurutnya, faktor tersebut menjadi salah satu alasan yang mendorong Sony memberikan persetujuan terhadap pembukaan sejumlah titik SPPG.
“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” kata Krisna.
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Krisna menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG. Pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam keterangan para tersangka maupun saksi.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023