Pertanian dan Peternakan

Dukung Program Strategis, Kementan Sosialisasikan Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

2 jam yang lalu
Dukung Program Strategis, Kementan Sosialisasikan Permentan  Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Foto: Dok. Kementan)

Radarsuara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Pusat Penyuluhan Pertanian kembali hadir melalui agenda rutin Ngobrol Asyik (Ngobras) Volume 07 yang digelar Selasa (03/03/2026). Ngobras kali ini untuk untuk membekali para penyuluh pertanian bagaimana menyusun strategi kreatif dalam mengemas pesan pembangunan pertanian.

Mengusung tema Sosialisasi Permentan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang menghadirkan Ir. Yustina Retno Widiati, MM, Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi, dan Anggy Fajar Mahfiroh VP Perencanaan Penjualan dan Penagihan PSO PT Pupuk Indonesia. Acara disiarkan langsung melalui kanal YouTube @pusluhtanri dan Zoom Meeting, serta diikuti oleh penyuluh dan petani dari berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi harus terus diperbaiki agar tepat sasaran, transparan, dan berbasis data. “Subsidi harus benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan dikelola secara transparan serta akuntabel,” tegas Mentan Amran. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan PPSDMP, Idha Widi Arsanti, menekankan pentingnya peran penyuluh dalam memastikan akurasi data kebutuhan pupuk melalui e-RDKK. Ia menyampaikan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi. 

“Data yang akurat dan terverifikasi akan menentukan ketepatan kebijakan di tingkat nasional,” ujar Idha.

Plt. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Eko Nugroho Dharmo Putro turut menegaskan bahwa perubahan regulasi dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2026 harus dipahami secara komprehensif oleh penyuluh. Beliau menyampaikan bahwa penyuluh memiliki peran strategis tidak hanya dalam pendataan, tetapi juga dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.

Dalam paparannya, Yustina Widiati menjelaskan bahwa Permentan Nomor 3 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai pelaksana Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi ini  memperkuat mekanisme perencanaan kebutuhan pupuk melalui sistem e-RDKK yang berbasis by name by address. Untuk Tahun Anggaran 2026, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.686 ton untuk sektor perikanan.

Penetapan alokasi dilakukan berdasarkan data usulan kebutuhan petani yang diinput melalui e-RDKK, kemudian ditetapkan secara berjenjang dari pusat hingga kabupaten/kota. Per 28 Februari 2026, data e-RDKK tercatat sebesar 13,37 juta ton dengan realisasi 10,45%, sedangkan dari total alokasi 9,55 juta ton telah terealisasi 14,64%. Proses distribusi pupuk bersubsidi dimulai dari produsen hingga kios resmi sebagai titik serah terakhir kepada petani atau kelompok tani.

Mekanisme penebusan dilakukan melalui aplikasi iPubers menggunakan KTP atau Kartu Tani sebagai alat verifikasi, sehingga memastikan kuota pupuk diterima sesuai hak yang telah ditetapkan dalam sistem.

Anggy Fajar Mahfiroh juga menambahkan bahwa sebagai entitas PSO, Pupuk Indonesia telah menyiapkan mekanisme pendistribusian yang mengintegrasikan kebutuhan e-RDKK dengan alur stok fisik pupuk, termasuk penagihan kepada pemerintah berdasarkan realisasi distribusi. Integrasi ini bertujuan meminimalisir penyimpangan dan memaksimalkan penyaluran sesuai kuota yang ditetapkan dalam sistem. 

Dalam sesi diskusi, peserta Ngobras mengemukakan sejumlah dinamika pelaksanaan di daerah, seperti tantangan koordinasi penyuluh dengan dinas pertanian setempat, penanganan petani yang terdaftar namun tidak melakukan tanam, serta kebutuhan sinkronisasi berita acara lapangan dengan sistem digital. Narasumber menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar implementasi berjalan efektif tanpa memberikan beban administrasi yang berlebihan kepada penyuluh.

Ngobras Volume 07 menjadi ajang penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam implementasi Permentan No. 3 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang kuat dan koordinasi yang baik, diharapkan tata kelola pupuk bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional. (RS) (*/Adv)

 

Komentar

You must login to comment...